kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tak Kantongi Izin Operasi, Tambang Pasir di Jeneponto Disegel Polisi

Tak Kantongi Izin Operasi, Tambang Pasir di Jeneponto Disegel Polisi
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satuan Intelkam Polres Jeneponto, saat menyegel lokasi tambang pasir ilegal di Dusun Petang, Kecamatan Arungkeke. (Ist).

KabarMakassar.com — Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulsel, kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya pada Selasa (20/5).

Kali ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satuan Intelkam Polres Jeneponto menyegel lokasi tambang pasir ilegal di Dusun Petang, Kecamatan Arungkeke.

Penyegelan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang galian C tanpa izin yang meresahkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator tengah mengisi pasir ke sejumlah truk dan tongkang.

“Setelah kami tiba di lokasi, kami dapati aktivitas penambangan tengah berlangsung tanpa dokumen izin usaha pertambangan yang sah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Rabu (21/5).

Petugas kemudian melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi (police line) pada alat berat yang digunakan. Selain itu, operator ekskavator berinisial R turut dimintai keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Jeneponto menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk penambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan negara.

“Kami tidak akan segan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh jajaran Polres Jeneponto.

error: Content is protected !!