KabarMakassar.com — Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko mengonfirmasi kematian seorang tahanan di Polres Polewali Mandar (Polman). Dalam keterangan persnya, Kapolres menyatakan bahwa Propam Polda Sulbar tengah menyelidiki penyebab kematian tahanan tersebut.
“Iya benar, ada tahanan di Polres Polman yang meninggal dunia. Untuk saat ini, kasus ini sedang diproses oleh Propam Sulbar dan masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan penyebab kematiannya,” ungkap Kapolres AKBP Anjar Purwoko pada Kamis, (12/09).
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam proses pemeriksaan, sesuai dengan perintah Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas.
“Jika dalam penyelidikan Propam ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat,” tegas AKBP Anjar Purwoko.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah seorang tahanan berinisial R, yang merupakan warga Dusun Tatamu, Desa Ihing, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman, ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 11 September 2024. Menurut ibu korban, Nasriah, anaknya ditangkap dengan tuduhan pencurian biji kakao di Desa Bussu, Kecamatan Tapango, kabupaten Polewali Mandar.
Nasriah mengklaim bahwa sebelum kematian anaknya, ia menyaksikan anaknya dipukuli dan diseret oleh beberapa orang yang diduga oknum polisi Polres Polman. Nasriah juga mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, ia berada di dalam sel sebagai jaminan atas kasus yang dialami anaknya.
“Pada saat itu saya berada di dalam sel. Saya melihat anak saya diseret dan dipukuli dari dalam sel hingga ke luar. Anak saya sempat meminta minum, namun tetap diseret keluar,” ujar Nasriah.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Propam Polda Sulbar untuk menyelesaikan penyelidikan dengan sebaik-baiknya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.