kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tahanan Kabur, Petugas Jaga Rutan Makassar Diperiksa

Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Lutim Divonis 7 Tahun Penjara
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang tahanan bernama Junaedi alias Pato bin Dg. Baba, yang dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 terkait kasus pencurian, melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar pada Senin (16/09) sekitar pukul 06.45 WITA.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pencarian intensif terhadap tahanan tersebut, dan bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Pemprov Sulsel

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Jayadikusumah tahanan tersebut diduga kabur dengan cara merusak teralis besi pada blok hunian rutan. Setelah berhasil, tahanan tersebut memanjat pagar di area pos III rutan kelas 1 Makassar.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera menangkap kembali warga binaan ini. Langkah-langkah pengejaran sedang dilakukan secara maksimal,” kata Jayadikusumah, dalam keterangan tertulis yanh diterima KabarMakassar.com, Senin, (16/09).

Akibat salah satu tahanan rutan tersebut melarikan diri, Jayadikusuma menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para petugas rutan yang melakukan penjagaan pada saat aksi kabur tersebut terjadi.

Selain itu, kata Jayadikusuma pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada petugas rutan, jika ditemukan kelalalain akibat kaburnya tahanan tersebut.

“Jika ditemukan ada kelalaian dari petugas, sanksi sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan,” tegasnya.

Dengan demikian, Pihak Rutan Kelas I Makassar mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tahanan yang melarikan diri tersebut, guna mempercepat proses penangkapan kembali.

PDAM Makassar