KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya selesai mendesain surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dimana surat suara itu kini siap dicetak.
Diketahui, desain surat suara ini sudah disetujui oleh ketiga paslon dan saat ini sudah masuk proses percetakan. Posisi gambar paslon berdasarkan nomor urut peserta Pilpres 2024.
Tak hanya foto paslon, di bawah foto juga terpampang logo partai politik pengusung paslon tersebut. Komisioner KPU, Idham Kholik menyatakan desain surat suara telah sesuai dengan aturan.
KPU juga memberikan kebebasan bagi tim kampanye masing-masing paslon untuk menentukan sendiri gaya para paslon di surat suara.
Sementara itu, telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara.
5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI. 5 Surat Suara Pemilu 2024 Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.
Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Sementara, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang didiusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris.
Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.
Untuk dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.













