KabarSelatan.id — Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jeneponto dikejutkan dengan bocornya undangan diskusi virtual dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke publik.
"Saya tidak tahu kenapa bisa bocor padahal itu tidak ditujukan kemana -mana,"ucap Basir Bohari kepada kabarselatan.id, Rabu (18/5).
Hal itu diketahui setelah adanya informasi yang beredar di media massa.
"Saya sempat juga lihat di media kok bisa darimana ini sumbernya. Siapa yang kasih keluar,"akunya.
Akan tetapi surat yang dilayangkan KPK itu hanya sebatas monitoring saja dengan meminta sejumlah dokumen penting.
"Surat itu sebenarnya KPK sementara ini melakukan monitoring terhadap kementerian PUPR yang di monitor KPK. Nah salah satu sampel adalah Jeneponto untuk melihat kegiatan-kegiatan atau bantuan-bantuan PUPR yang ada di Jeneponto sehingga memang PU diminta untuk menyiapkan data-data yang diminta,"Terang Basir.
Namun apa yang telah diminta KPK itu bukanlah kegiatan utama PU Jeneponto melainkan itu dari pihak Balai saja.
"Itu kegiatan yang dilakukan oleh Balai Pompengan dan Balai Jalan dan Jembatan,"jelasnya.
Berdasarkan hal itu, Basir merencanakan akan mengundang pihak Balai terkait sejumlah kegiatan yang dikerjakan di Kabupaten Jeneponto.
"Jadi insyaallah hari ini kita undang Balai terkait dengan data-data itu. Kemarin dulu, Balai Perumahan dengan Balai Sarana dan Prasarana itu kita sudah undang. Sebenarnya kegiatan mereka hanya kebetulan ada di Jeneponto. Jadi bukan kita yang melaksanakan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta sejumlah data proyek pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Jeneponto.
Hal itu berdasarkan dari surat KPK-RI dengan Nomor: UND/ 667/ LIT.05/ 10-15/ 04/ 2022 tentang Undangan diskusi dan permintaan data.
KPK dijadwalkan akan melakukan tugas monitor sejumlah penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai pasal 6 huruf c dan pasal 9 undangan-undang nomor 19 tahun 2019.
"Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," isi surat KPK yang dikutip Kabarselatan.id, Selasa (10/5).
Selain itu, Direktorat Monitoring KPK melaksanakan kajian mitigasi resiko korupsi pada bantuan pemerintah (Banper) di Kementerian/ Lembaga dengan program bantuan pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) .
Dari hasil kajian tersebut, maka pihak KPK meminta sejumlah data terkait proyek dinas PUPR Jeneponto yang sudah dikerjakan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendalami pelaksanaan program bantuan pemerintah tersebut di daerah, kami mengundang saudara untuk hadir pada diskusi tentang Banper
KemenPUPR yang akan dilaksanakan secara daring pada Senin, 23 Mei 2022.
Berikut permintaan data dari pihak KPK kepada Dinas PUPR Jeneponto:
1. Daftar program bantuan pemerintah dari Kementerian PUPR yang ada di Kabupaten Jeneponto Tahun 2019-2022.
2. Daftar program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto yang memiliki bentuk program yang sama dengan program bantuan pemerintah dari Kementerian PUPR.
3. Data penerima bantuan pemerintah Kementerian PUPR di Kabupaten Jeneponto sebagai berikut:
a. SANIMAS Tahun 2019-2022;
b. PAMSIMAS Tahun 2019-2022;
c. PISEW Tahun 2019-2022;
d. KOTAKU Tahun 2019-2022;
e. BSPS Tahun 2019-2022;
f. P3TGAI Tahun 2019-2022; dan
g. Jembatan Gantung Tahun 2019-2022 .
4. Contoh proposal permohonan bantuan pemerintah dari calon penerima bantuan untuk program-program bantuan pemerintah di Kabupaten Jeneponto sebagai berikut:
a. SANIMAS,
b. PAMSIMAS,
c. PISEW
d. KOTAKU
e. BSPS
f. P3TGAI; dan
g. Jembatan Gantung.