KabarMakassar.com — Tenaga kesehatan kini bisa mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dengan lebih mudah melalui sistem perizinan digital yang terintegrasi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut digitalisasi layanan ini akan mempercepat proses perizinan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi praktik biaya tambahan.
“Digitalisasi dan otomatisasi perizinan membuat layanan jauh lebih cepat, transparan, dapat diaudit, dan bebas dari praktik biaya tidak resmi,” ujar Menkes Budi dalam keterangan persnya, Rabu (10/09).
Budi menjelaskan, STR kini berlaku seumur hidup layaknya ijazah. Tambahan kompetensi tenaga kesehatan akan dicatat langsung dalam sistem tanpa perlu perpanjangan berulang. Dengan begitu, pengurusan izin dapat dilakukan lebih sederhana dan efisien.
“Dulu verifikasi harus menyerahkan fotokopi dokumen, sering menimbulkan biaya tambahan. Sekarang cukup memasukkan NIK, sistem otomatis memverifikasi, dan izin terbit maksimal lima hari, bahkan bisa lebih cepat,” ungkapnya.
Sistem digital ini juga terintegrasi dengan ekosistem SATUSEHAT yang telah memuat lebih dari 1,6 juta data tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, bidan, hingga profesi lainnya.
Semua izin praktik yang terbit dikirim secara digital melalui WhatsApp dan dilengkapi QR Code resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain perizinan, sistem baru juga mencatat riwayat pelatihan dan pendidikan berkelanjutan tenaga kesehatan.
“Setiap pelatihan langsung tercatat digital, tanpa perlu fotokopi sertifikat. Tahun ini sudah ada 46 ribu kursus dengan 1,5 juta tenaga kesehatan ikut belajar, semua datanya otomatis masuk,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, digitalisasi perizinan baru terhubung di 199 kabupaten/kota. Pemerintah menargetkan perluasan ke 514 kabupaten/kota agar 1,8 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dapat menikmati kemudahan akses layanan.
“Saat ini baru 199 kabupaten/kota yang terhubung. Kami mohon dukungan agar bisa diperluas ke 514 kabupaten/kota, sehingga 1,8 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dapat mengurus izin dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya tidak resmi,” pungkasnya.














