KabarMakassar.com — Pemerintah menyatakan stok beras nasional mencapai level tertinggi sepanjang sejarah seiring keberhasilan Indonesia kembali meraih swasembada pangan pada 2025.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, bukan kerja satu institusi semata.
Amran menyebut kebijakan penguatan produksi, penyerapan gabah petani, serta pengendalian stok berjalan serentak dan saling menopang.
“Swasembada pangan adalah hasil kerja bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih dan para penyuluh serta petani di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Kerangka Sampel Area (KSA) amatan November 2025, produksi beras nasional 2025 diproyeksikan mencapai 34,71 juta ton. Angka tersebut melampaui kebutuhan domestik tahunan yang berkisar 30–31 juta ton.
Dari sisi pengadaan, Perum Bulog mencatat pembelian gabah dan beras terbesar sepanjang sejarah pada 2025. Bulog menyerap gabah langsung dari petani dengan skema any quality dan harga Rp6.500 per kilogram.
Pemerintah juga melaporkan cadangan beras sempat menyentuh rekor 4,2 juta ton pada Juni 2025. Memasuki awal 2026, stok berada di kisaran 3,25 juta ton setelah sebagian disalurkan untuk penanganan bencana serta stabilisasi pasokan dan harga.
Sementara itu, Presiden Prabowo dalam kesempatan yang sama mengumumkan Indonesia resmi mencapai swasembada pangan pada 2025 sehingga tidak lagi bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan beras dalam negeri.
Ia mengapresiasi kinerja jajaran pemerintah yang mampu mempercepat target swasembada dari rencana awal empat tahun menjadi satu tahun.
“Tidak ada bangsa yang merdeka jika pangannya bergantung pada bangsa lain,” tegas Prabowo.
Atas capaian tersebut, Presiden Prabowo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Amran.
Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas kontribusi dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 1 dan 2 TK Tahun 2026 yang ditandatangani pada 7 Januari 2026.













