KabarMakassar.com — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, akhirnya resmi menghirup udara bebas. Bahtiar dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Maros setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih dua bulan, menyusul keluarnya putusan hukum terbaru pada Senin (29/6) malam.
Bahtiar Baharuddin, yang sebelumnya ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dibebaskan setelah status tersangkanya dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sidang praperadilan.
Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Maros, Ali Imran, membenarkan perihal pembebasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pengeluaran tahanan dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari pihak kejaksaan.
“Betul, eks Pj Gubernur Sulsel sudah dibebaskan dari dalam Lapas Maros oleh tim Kejati Sulsel didampingi kuasa hukumnya pada Senin malam, 29 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WITA,” ujar Ali Imran saat dikonfirmasi, Selasa (30/6)
“Sesuai surat keputusan yang kami terima dari Kejaksaan Tinggi, maka yang bersangkutan harus segera dikeluarkan dan tidak lagi berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.
Namun, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Hakim Tunggal Muhamad Adi Kasim membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap Bahtiar Baharuddin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, seluruh proses penahanan terhadap Bahtiar harus dihentikan dan hak-hak hukumnya dipulihkan.













