KabarMakassar.com — Polemik sporadik tanah di Jalan Pettarani, tepatnya di wilayah Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Makassar.
Dalam forum tersebut, Camat Panakkukang Muhammad Arif Fadli menjelaskan secara terbuka posisi kecamatan dalam kasus yang melibatkan sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Menurut Arif Fadli, pihaknya hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi menyusul beredarnya informasi simpang siur di masyarakat terkait penerbitan surat sporadik atas lahan yang dimaksud. Ia menegaskan, Kecamatan Panakkukang hanya menjalankan tugas administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan data penguasaan lahan secara de facto.
“Kami diundang DPRD untuk membahas soal sporadik di Jalan Pettarani. Kami sudah sampaikan bahwa posisi kami di kecamatan ada di tengah-tengah. Perlu dipahami, sudah ada kekuatan hukum tetap yang kami pegang, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali 1 dan 2. Semuanya telah selesai dan lokasi tersebut sudah dieksekusi,” terang Arif Fadli usai mengikuti RDP, Rabu (18/06).
Ia menambahkan, berdasarkan ketetapan hukum tersebut, pihak kecamatan memproses permintaan sporadik karena sudah menjadi kewajiban administratif. Namun melihat dinamika di lapangan, pihaknya tidak keberatan jika hasil RDP memutuskan agar penerbitan sporadik itu dibatalkan.
“Kalau memang hasil RDP menyatakan perlu dibatalkan, kami siap. Itu bisa jadi dasar kami. Perlu ditekankan juga bahwa sporadik bukan sertifikat kepemilikan, melainkan hanya penjelasan administratif siapa yang menguasai tanah itu secara faktual,” tegas Ari Fadli.
Ia menyebut bahwa sporadik bersifat dinamis dan bisa berubah tergantung pada penguasaan dan kondisi hukum terkini. Jika ke depan ada pihak lain yang secara sah memenangkan perkara tanah tersebut dan terbukti menguasai lahan, maka pihak kecamatan juga tidak akan keberatan menerbitkan sporadik baru atas nama pihak tersebut.
“Sporadik itu bisa berubah-ubah. Hari ini satu pihak, besok bisa pihak lain kalau ada dasar hukum dan penguasaan lapangan yang kuat. Jadi sebenarnya tidak ada yang absolut di sini. Kami hanya memfasilitasi sesuai data dan fakta,” jelasnya.
Mengenai tudingan bahwa pihak kecamatan menerbitkan sporadik secara sepihak atau tanpa dasar, Arif Fadli membantah tegas. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini hanya ada satu perkara yang tercatat resmi atas nama Jundi, dan itu pun baru dimulai usai lebaran bulan April lalu. Sementara, tiga perkara lainnya yang disebut-sebut belum pernah disampaikan secara resmi ke pihak kecamatan.
“Kalau soal robek-robek sporadik, tentu tidak begitu caranya. Tapi kami siap keluarkan surat resmi pembatalan, dengan dasar bahwa RDP hari ini meminta peninjauan ulang karena masih ada perkara berjalan. Namun secara administratif, hanya satu pihak yang pernah terdaftar berperkara ke kami,” bebernya.
Ia juga mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk turun langsung ke lapangan dan melihat siapa yang betul-betul menguasai lahan tersebut. Sebab, menurutnya, penguasaan secara fisik tetap menjadi salah satu indikator utama dalam pertimbangan administratif penerbitan sporadik.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan ini. Ia menegaskan bahwa peran kecamatan hanya sebagai fasilitator administratif dan siap tunduk pada keputusan lembaga resmi, baik DPRD maupun aparat penegak hukum.
“Kami tidak berpihak. Kami hanya jalankan kewajiban administratif. Kalau ada keputusan untuk batalkan, kami ikut. Kalau ada bukti kuat dari pihak lain, kami juga terbuka. Yang penting semua sesuai prosedur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Panakkukang M Ari Fadli.
Hal tersebut disampaikan oleh Imam Musakkar karena diduga Camat Panakkukang menerbitkan surat keterangan sporadik atas tanah gedung serbaguna dan 9 ruko yang berada di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala yang masih dalam status sengketa hukum, Rabu (18/06).
Imam menilai, tindakan camat tersebut melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar hukum. Ia menekankan bahwa tanah yang belum memiliki status hukum tetap atau masih dalam perkara tidak seharusnya diberikan dokumen administrasi apa pun yang memperkuat klaim kepemilikan pihak tertentu.
“Pemerintah Kota tidak seharusnya mengeluarkan sporadik di atas tanah yang masih dalam perkara hukum. Hal ini jelas melanggar aturan dan berpotensi menjadi pintu masuk praktik mafia tanah,” ujar Imam.
Menurut Imam, pemerintah semestinya mengacu pada referensi resmi dari Kantor Pertanahan (BPN) dan Kantor Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa dokumen atas tanah sengketa tidak bisa diproses secara administratif oleh pejabat pemerintah, apalagi di tingkat kecamatan.
Ia juga mengutip Pasal 41 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyelewengan jabatan, menyebut bahwa tindakan camat ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan birokrasi.
“Jika pejabat tahu bahwa tanah tersebut dalam proses sengketa, tapi tetap menerbitkan sporadik, maka itu jelas penyalahgunaan jabatan. Dan tujuannya bisa ditafsirkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Ini bisa dikualifikasi sebagai delik jabatan,” tegas Imam.
