Indeks
News  

SPMP Desak Kejari Jeneponto Usut Temuan BPK, Kadinkes: Kami Kooperatif

SPMP Desak Kejari Jeneponto Usut Temuan BPK, Kadinkes: Kami Kooperatif
Kadinkes Jeneponto dan SPMP. (Dok; Ist)

KabarMakassar.com — Polemik kasus dugaan korupsi Dana Non-Kapitasi senilai Rp8,8 miliar di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto kian memanas. Meski Kepala Dinas Kesehatan Syusanti A. Mansyur telah mengeluarkan klarifikasi, Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk tetap mengusut tuntas kasus tersebut.

Dewan Komando SPMP, Rais Al Jihad, angkat bicara menanggapi pembelaan diri dari pihak Dinkes Jeneponto atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2021 itu melalui kanal media online perihal laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP).

Dalam klarifikasinya, Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto menegaskan bahwa temuan yang dirilis oleh BPK murni merupakan kesalahan administratif dalam penganggaran, bukan sebuah tindakan korupsi atau penyimpangan dana yang merugikan negara.

“Angka Rp8,8 miliar (tepatnya Rp8.833.154.616,00) yang disorot merupakan temuan BPK terkait kesalahan penempatan dan penggunaan rekening belanja,” jelas Kadinkes Jeneponto dalam keterangan resminya, Rabu (1/7).

Kadinkes mengklaim, kesalahan klasifikasi tersebut terjadi karena kendala teknis pada sistem administrasi daerah saat itu, di mana rekening secara khusus yang mengakomodir realisasi belanja dari non-kapitasi di sistem SIPD belum tersedia.

Kendati demikian, pembelaan tersebut tidak serta-merta meluluhkan sikap kritis SPMP terhadap Dinas Kesehatan, Rais Al Jihad justru mempertanyakan kepastian hukum yang harusnya tersirat dalam munculnya temuan bernilai fantastis tersebut.

Menurutnya, ada dugaan kelalaian dan maladministrasi dalam proses pengelolaan anggaran yang mereka duga terjadi secara terstruktur.

“Ia memang ada kesalahan administrasi tapi apakah hal tersebut mampu menghilangkan kemungkinan terjadinya penyelewengan anggaran yang cukup besar yakni 8.8M.” ungkap Rais pada Kamis (2/7).

Lebih lanjut, Rais menambahkan bahwa kelalaian administrasi ini bisa saja menjadi modus penyelewengan anggaran negara jika seandainya tidak terendus oleh pengawas keuangan eksternal.

“Jadi seandainya pihak BPK RI tidak menemukan kesalahan pengelolaan anggaran tersebut yah ada kemungkinan itu menjadi ladang korupsi,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, tensi gerakan mahasiswa dipastikan tidak akan kendor. Rais menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali mendesak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk tetap menyelidiki terkait adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan anggaran negara yang dapat berpotensi terjadinya korupsi tersebut.

Disisi lain, Kadinkes Susanti A. Mansyur mengaku tetap kooperarif apabila ada pemanggilan secara resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) jika nantinya dimintai keterangan terkait hal ini.

“Untuk pemeriksaan nantinya bila ada panggilan kami akan kooperatif untuk hadir dan memberikan penjelasan penggunaan anggaran yang telah dicairkan kepada Puskesmas (PKM),” tandasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (2/7).

error: Content is protected !!
Exit mobile version