Indeks
News  

Sirekap Digugat lagi ke MK, Pemohon Nilai Ganggu Kejujuran Pemilu

Sirekap Digugat lagi ke MK, Pemohon Nilai Ganggu Kejujuran Pemilu
Pemohon (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (22/06).

Permohonan Nomor 184/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Mohamad Sabar Musman yang meminta MK meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu yang dinilai membuka ruang penggunaan sistem elektronik dalam penghitungan suara.

Dalam persidangan, Sabar menyampaikan telah melakukan perubahan menyeluruh terhadap materi permohonannya sesuai arahan majelis hakim.

“Sesuai saran kemarin memang perubahan total,” ujar Sabar di hadapan majelis.

Ia menjelaskan fokus pengujian kini diarahkan pada Pasal 2, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 13 huruf b UU Pemilu. Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 apabila dijadikan dasar penggunaan aplikasi elektronik seperti Sirekap.

“Yang diuji ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 2, Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b,” kata Sabar.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan aplikasi elektronik Sirekap atau sistem sejenis dalam proses penghitungan suara.

Sabar juga mempersoalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan petunjuk teknis penggunaan sistem rekapitulasi elektronik, termasuk regulasi yang mengatur penerapan Sirekap pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, penggunaan aplikasi berbasis web dalam penghitungan suara memiliki potensi terjadinya ketidakjujuran sehingga dinilai tidak sejalan dengan asas pemilu yang jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

“Penggunaan aplikasi web Sirekap untuk perhitungan pemilu mempunyai probabilitas kejujuran dan ketidakjujuran,” ujar Sabar dalam argumentasinya.

Melalui permohonan tersebut, pemohon berharap MK memberikan penafsiran konstitusional yang membatasi penggunaan aplikasi elektronik sebagai dasar penghitungan suara dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Exit mobile version