kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang Perdana, JPU Dakwa Eks Pabung Paniai Pasal Berlapis

KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap terdakwa mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai, Mayor Inf (purn) Isak Sattu di Ruang Sidang Bagir Manan, Rabu (21/09). 

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erryl Prima Putra Agoes mendakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu pasal HAM berlapis.

Erryl Prima Putra Agoes mengatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya sedang melakukan pelanggaran HAM yang berat. 

Erryl menyebut pelanggaran HAM berat yang dimaksud yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya.

"Bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, dan terdakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut. Terdakwa juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujarnya saat membacakan dakwaan, Rabu (21/09).

Selanjutnya, akibat perbuatan tersebut, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Dalam dakwaan kedua, Isak Sattu disangkakan melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasca pembacaan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Isak Sattu sama sekali tidak mengajukan eksepsi atau gugatan atas dakwaan JPU.

"Dari sisi formil, eksepsi kita tidak ajukan, karena seperti yang teman-teman ketahui bahwa eksepsi itu berkaitan dengan tangkisan atau bantahan terhadap formil surat dakwaan," pungkas Penasehat Hukum terdakwa Isak Sattu, Syahrir Cakkari.

Diketahui, peristiwa Paniai terjadi pada 8 Desember 2014 sekitar pukul 11:00 WIT dimana kala itu para warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan yang dilakukan aparat TNI di Lapangan Karel Gobay, Kampung Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

Masyarakat yang protes dan tidak ditanggapi oleh aparat TNI mulai melempari pos polisi dan pangkalan militer dengan batu dan kayu. 

Selanjutnya aparat menanggapi aksi protes masyarakat dengan melakukan penembakan untuk membubarkan massa yang mengakibatkan empat orang warga sipil tewas dan 21 orang luka-luka.

Sementara itu, sidang berikutnya akan dilakukan pada Rabu tanggal 28 September 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

error: Content is protected !!