kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang Perbaikan di MK, Pemohon Klaim Pasal UU Perkawinan Ancam Kebangkrutan Suami

Sidang Perbaikan di MK, Pemohon Klaim Pasal UU Perkawinan Ancam Kebangkrutan Suami
Pemohon pengujian Undang-Undang Perkawinan, Moratus Silaban menyampaikan perbaikan permohonan, di ruang sidang panel MK (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Permohonan uji materi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang perbaikan permohonan, Senin (25/05).

advokat Moratua Silaban menilai norma yang mengatur kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga menciptakan ketimpangan beban finansial yang berpotensi merugikan suami secara ekonomi.

Dalam sidang perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026, Moratua menyebut aturan tersebut tidak lagi relevan karena menempatkan kewajiban pemenuhan kebutuhan rumah tangga secara dominan di pihak suami, tanpa kewajiban kontribusi finansial yang proporsional dari istri.

“Kerugian Pemohon adalah kerugian aktual melalui sengketa gugatan wanprestasi di PN Jakarta Timur, sekaligus kerugian potensial berupa ancaman kebangkrutan finansial di masa depan,” kata Moratua.

Ia menyoroti bunyi Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan yang mewajibkan suami melindungi istri dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuan, sementara Pasal 34 ayat (2) hanya mengatur kewajiban istri mengurus rumah tangga sebaik-baiknya.

Menurutnya, konstruksi norma tersebut menciptakan ketimpangan karena memberi ruang tafsir bahwa penghasilan istri sepenuhnya merupakan hak pribadi, sedangkan seluruh beban kebutuhan keluarga otomatis menjadi tanggung jawab suami.

Moratua mengklaim kondisi itu memicu konflik rumah tangga yang berujung pada sengketa hukum, sekaligus menghilangkan kepastian hukum yang adil bagi pihak suami.

“Tidak ada frasa yang menegaskan kewajiban memikul beban bersama secara proporsional. Ini yang kami nilai menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai hubungan kemitraan sejajar antara suami dan istri, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Usulan perubahan norma itu menekankan konsep gotong royong, kontribusi bersama, dan pembagian tanggung jawab yang proporsional antara pasangan suami istri.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. Majelis menyatakan perbaikan permohonan akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya atau diputus lebih lanjut.

error: Content is protected !!