kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang Etik Pegawai KPK Terduga Pungli

Para pimpinan dan anggota Dewas KPK. Foto-VOI
banner 468x60

KabarMakadsar.com — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggelar sidang etik terhadap para pegawai lembaga antirasuah itu, Rabu, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Sidang seperti biasanya. Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (sidang), kemudian sisanya tiga orang,”ungkap anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (17/1).

Pemprov Sulsel

Syamsuddin menjelaskan sebanyak 90 orang pegawai KPK tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah.

“Penyalahgunaan wewenang, antara lain, ya, itu untuk yang paling banyak.  90-an itu,”bebernya.

Sidang etik tersebut akan digelar secara maraton setiap hari, kata Syamsuddin. Kemudian, setelah sidang terhadap 90 orang tersebut rampung, Dewas KPK akan melanjutkan sidang terhadap tiga orang lainnya.

“Saya lupa, ya tepatnya, tetapi yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya,” kata Syamsuddin Haris.

Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi secara tegas mendesak agar adanya tindak sanksi tegas kepada oknum pegawai KPK yang terlibat dalam dugaan pungutan liar di Rutan antirasuah tersebut.

“Dewas harus memberikan hukuman yang berat bagi 169 pegawai KPK yang diduga melakukan pungli di rutan KPK,”ucap Wakil Ketua ACC Sulawesi Angga Reksa kepada kabarmakassar.com, Selasa (16/1).

“Lebih jauh terduga pelaku tersebut juga harus diproses secara pidana jika ditemukan unsur korupsinya,”tegasnya.

Diketahui, Dewas KPK sudah memeriksa 169 orang dalam perkara dugaan pungli di Rutan KPK. Dari pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menyatakan 93 orang layak untuk menjalani sidang kode etik karena terdapat cukup bukti dan alasan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar.

“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1) lalu.

Dia menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.

“Kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” ujar Albertina.

PDAM Makassar