KabarMakassar.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto resmi menjatuhkan putusan atas perkara gugatan perdata Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN Jnp yang diajukan oleh CV Ahnaf terhadap RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3), hakim memutuskan untuk memenangkan pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Kuasa Hukum RSUD Lanto Daeng Pasewang dari Kantor Hukum Saiful & Partners menyatakan bahwa hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat bersifat prematur (exceptio dilatoria).
“Dengan demikian, gugatan CV AHNAF dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto,” ujar Kuasa hukum Saiful.
Ia menjelaskan bahwa duduk persoalan ini bermula dari keputusan manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk memutus kerja sama pengelolaan perparkiran dengan CV Ahnaf.
Tak terima keputusan tersebut, CV Ahnaf mengajukan gugatan pada 28 Juli 2025, yang dinilai oleh kuasa hukum RSUD terlalu dini karena pada saat itu CV Ahnaf masih beroperasi dan surat pemutusan baru berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Selain faktor teknis gugatan, Saiful membeberkan sejumlah alasan kuat dibalik pemutusan kerja sama tersebut, di antaranya kata dia, Pelanggaran Kewajiban.
“CV Ahnaf diketahui tidak pernah menyerahkan laporan pendapatan bulanan sejak tahun 2022 hingga 2025,”bebernya.
Alasan lainnya, pemutusan kerja sama juga dipengaruhi banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai tarif parkir yang tidak sesuai aturan, fasilitas yang minim, hingga hilangnya barang milik pengunjung seperti helm. Terlebih lagi, tidak adanya Iktikad Baik dari penggugat.
“Penggugat mengabaikan tiga kali surat teguran evaluasi yang dilayangkan oleh pihak manajemen rumah sakit,” terangnya.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum RSUD Lanto Dg Pasewang mengapresiasi objektivitas Majelis Hakim. Putusan ini dinilai mengonfirmasi bahwa langkah administratif yang diambil RSUD dalam mengevaluasi mitra kerja telah sesuai dengan koridor hukum dan kontrak yang berlaku.
“Fokus utama klien kami adalah memberikan pelayanan publik yang prima, termasuk memastikan area perparkiran aman dan tertib bagi seluruh pasien dan keluarga pasien,” jelas Saiful
Dengan adanya putusan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum terkait pengelolaan area rumah sakit demi kenyamanan masyarakat luas di Jeneponto.
![]()














