KabarMakassar.com — Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada serentak 2024 Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan tak dibekali atribut. Pasalnya, atribut tersebut belum diserahkan KPU Jeneponto pasca pelantikan dilakukan pada 23 Juni lalu.
“Pemutakhiran data pemilih pada Pilkada ini. tidak dilengkapi atribut,” ucap salah satu anggota Pantarlih yang enggan disebutkan namanya. Jumat (28/06).
Dikatakan, hampir semua anggota Pantarlih di seluruh Kecamatan di Kabupaten Jeneponto tak menggunakan atribut ini.
Padahal semestinya, atribut ini seharusnya sudah dapat digunakan untuk melakukan pendataan e-coklit. Tapi ternyata hingga kini, atribut tersebut tak kunjung diterima.
Yang jauh lebih mengherankan lagi, atribut yang terdiri dari rompi, topi dan tanda pengenal ini pun sudah dianggarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto. Namun yang KPU sediakan saat ini kata dia, baru hanya tanda pengenal saja.
“Tentu kalau kita merujuk pada regulasi yang ada. Pantarlih ini pada saat melakukan coklit data, wajib dilengkapi dengan atribut dan setau saya atribut itu dianggarkan. Tapi nyatanya sebagian tidak menggunakan atribut saat melakukan coklit. Alasannya, tidak ada atribut,” bebernya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada KPU agar masalah kecil ini segera diatasi secepat mungkin.
“Pastinya kita mengharapkan masalah ini segera diselesaikan agar anggota Pantarlih lebih cepat dikenali disaat melakukan pendataan e-coklit di masyarakat,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Kasubbag, Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Jeneponto, Arsyad Bella mengungkapkan bahwa kelengkapan atribut ini sudah difasilitasi oleh pihaknya.
Namun dalam penyediaan tersebut, Arsyad Bella mengaku menemui beberapa kendala sehingga atribut ini belum dibagikan ke anggota Pantarlih sampai saat ini.
“Terkait kelengkapan Pantarlih semuanya akan difasilitasi atribut dinda. Hanya saja terkhusus pengadaan rompi baru sebagian pantarlih yang dapat berhubung ada kendala keterlambatan diproduksi dan distribusinya karena pengadaan yang bersamaan secara nasional,” jelasnya.
Meski begitu, Arsyad Bella berjanji akan segera menyalurkan atribut ini secepat mungkin agar anggota Pantarlih fokus dalam pelaksanaan tugasnya nanti.
“Untuk Jeneponto infonya Insya Allah besok dipenuhi kekurangannya,” cetusnya.
Sekedar diketahui, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jeneponto saat ini berjumlah 1.092 orang.
Adapun hasil seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 baru saja diumumkan KPU pada 21 Juni 2024 lalu dan hasilnya telah ditetapkan pada 23 Juni 2024.
Selanjutnya, bagi Pantarlih yang sudah dinyatakan lolos seleksi dan telah mengikuti pelantikan akan menjalankan tugas dan fungsinya selama 1 bulan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun petugas Pantarlih yang dilantik sesuai wilayahnya masing-masing;
1. Kecamatan Bangkala 162 Pantarlih dari 82 TPS
2. Kecamatan Tamalatea 128 Pantarlih dari 64 TPS.
3. Kecamatan Binamu 164 Pantarlih dari 82 TPS
4. Kecamatan Batang 58 Pantarlih dari 29 TPS
5. Kecamatan Kelara 88 Pantarlih dari 44 TPS
6. Kecamatan Bangkala Barat 85 Pantarlih dari 43 TPS.
7. Kecamatan Arungkeke 59 Pantarlih dari 30 TPS.
8. Kecamatan Bontoramba 112 Pantarlih dari 56 TPS.
9. Kecamatan Turatea 96 Pantarlih dari 48 TPS
10. Kecamatan Rumbia 74 Pantarlih dari 37 TPS
11. Kecamatan Tarowang 66 Pantarlih dari 33 TPS.
Rencananya, ribuan anggota Pantarlih ini akan ditugaskan selama sebulan. Mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 nanti.
Namun sebelum mereka ditugaskan di lokasinya masing-masing, para petugas Pantarlih terlebih dahulu akan menjalani proses pembekalan, tata cara coklit dan cara mengoperasikan aplikasi e-Coklit Mobile.
Dimana, fungsi dari pada aplikasi e-Coklit mobile ini untuk melakukan pencocokan dan penelitian elemen data pemilih, apakah sudah sesuai dengan dokumen kependudukan dan daftar pemilih.
Apabila saat pencocokan tidak sesuai dengan data pemilih maka tentunya petugas Pantarlih akan kembali melakukan proses perbaikan.
Usai proses perekrutan dilakukan maka seluruh Pantarlih yang sudah lolos akan ditugaskan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Itu pun akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS. Dari hasil pemetaan jumlah TPS untuk Pilkada dan Pilgub saat ini, tercatat ada 548 TPS.
