KabarMakassar.com — Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai polemik di tengah masyarakat. Tak hanya warga negara, kini sekolah negeri yang notabenenya merupakan aset daerah juga ikut terkena imbas kebijakan tersebut.
Fenomena ini sontak mengundang keheranan. Salah seorang kepala sekolah di Jeneponto bahkan mengaku kaget karena baru pertama kali bangunan sekolah dipungut pajak.
“Terus terang saja, saya kaget, karena sudah 12 tahun jadi kepala Sekolah, istilahnya tidak ada pajak sebelumnya. Kok pemerintah sampai pajaki lagi bangunan milik pemerintah, kan aneh,” ucap salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (16/08).
Selain sekolahnya, pembayaran pajak terhutang tersebut juga dirasakan di sejumlah sekolah lainnya.
Menurutnya, tarif PBB yang dibebankan ke setiap sekolah bervariasi, ada yang puluhan. Bahkan nominalnya, di luar dari batas kewajaran.
“Kalau saya Rp 88 ribu lebih, tapi tarif ini bervariasi, ada juga disekolah lain, bayar pajak PBB Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu,” bebernya.
Yang jauh lebih mengherankan, kebijakan yang diambil pemerintah dan tak pro rakyat ini muncul tanpa melakukan sosialiasi sehingga banyak banyak pihak sekolah merasa terkejut.
Ia mengungkapkan kebijakan tersebut baru saja diketahuinya setelah ditagih oleh perangkat desa/ kelurahan.
“Ini tiba-tiba, langsung kita ditagih dari salah satu staf pemerintah, katakanlah dusun, menagih langsung, bahwa ini dibayar PBBnya langsung pak, kan kita juga kaget,” imbuhnya.
Semestinya dalam mengambil kebijakan ini, pihak pemerintah harus melakukan sosialisasi, namun kenyataannya, tak pernah dilakukan. Bahkan, tak ada surat edaran pemberitahuan terkait wajib pajak sehingga patut disesalkan.
Persoalannya, untuk mempertanggungjawabkan pembayaran ini, karena pos anggarannya tidak ada sehingga pihaknya dibuat bingung dengan pol pertanggungjawaban di pihak pemeriksa.
“Kan kita tidak anggarkan di pos pembelanjaan di sekolah. Nah, ini kan menjadi dilema sama kita nanti bagaiman pertanggungjawabanta karena tida ada di arkas,” pungkasnya.
