KabarMakassar.com — Isu pembatasan akun ganda di media sosial (Medsos) baik Google, YouTube, Meta, dan TikTok mendapat sorotan serius di parlemen.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mendorong agar regulasi terkait penggunaan akun media sosial dimasukkan secara tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Menurutnya, keberadaan akun ganda atau second account kerap menjadi celah bagi penyalahgunaan platform digital, mulai dari penyebaran hoaks, penipuan, hingga perundungan siber.
“Sudah saatnya kita memiliki regulasi yang jelas terkait penggunaan akun di media sosial. Akun ganda seringkali disalahgunakan untuk tujuan negatif. Ini merusak tatanan sosial kita,” tegas Oleh Soleh,
Ia menilai, pengendalian akun ganda menjadi langkah preventif penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab, baik bagi individu maupun institusi.
“Setiap orang, perusahaan, atau lembaga semestinya hanya memiliki satu akun asli di setiap platform. Dengan demikian, kita bisa lebih mudah menelusuri tanggung jawab dan mengurangi potensi penyalahgunaan identitas digital,” tambahnya.
Usulan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, marak temuan bahwa akun palsu atau ganda kerap digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, kampanye hitam, hingga manipulasi opini publik, terutama menjelang tahun politik. Platform digital, menurut Oleh Soleh, belum cukup progresif dalam menangani praktik-praktik tersebut.
Karena itu, Fraksi PKB mendorong agar ketentuan pembatasan akun ganda diakomodasi secara eksplisit dalam RUU Penyiaran, yang kini tengah memasuki tahap pembahasan mendalam di Komisi I. Selain itu, ia meminta pemerintah dan penyelenggara platform digital aktif mendukung regulasi yang mendeteksi dan menindak akun-akun bermasalah.
“Ini bukan soal membatasi hak digital, tapi bagaimana kita membentuk ruang digital yang bertanggung jawab. Fraksi PKB berkomitmen mengawal pembahasan RUU ini agar memberikan dampak nyata terhadap perlindungan masyarakat dari potensi kejahatan di media sosial,” ujarnya.
RUU Penyiaran yang kini dalam proses revisi juga diharapkan mampu menjawab tantangan baru dalam era digital, termasuk konvergensi media, penyebaran konten daring, dan perlindungan data pribadi.
“Pembahasan soal platform digital menjadi krusial karena media sosial telah menjadi ruang informasi utama bagi publik, sekaligus ladang subur bagi disinformasi bila tidak diatur dengan ketat,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada mekanisme hukum nasional yang secara khusus mengatur kepemilikan akun media sosial ganda. Oleh karena itu, jika usulan Fraksi PKB ini masuk dalam RUU Penyiaran, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang mengadopsi pendekatan regulatif terhadap multi-account ownership di dunia digital.













