kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sebanyak 40 Anggota DPRD Jeneponto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Sebanyak 40 Anggota DPRD Jeneponto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Jeneponto periode 2024-2029 saat mengikuti pelantikan di Gedung Ruang Paripurna DPRD Jl. Pahlawan Karisa, Kecamatan Binamu (Dok : Ullah KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Jeneponto periode 2024-2029 resmi dilantik dan disahkan hari ini di Gedung Ruang Paripurna DPRD Jl. Pahlawan Karisa, Kecamatan Binamu, Selasa (27/08).

Sidang paripurna yang dihadiri ribuan undangan itu pun dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jeneponto. Arifuddin.

Pemprov Sulsel

Kemudian, Sekwan DPRD Jeneponto, Syarifuddin membacakan Surat Keputusan (SK) yang telah disahkan langsung Gubernur Sulawesi Selatan tentang peresmian Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

Usai pembacaan keputusan, ke 40 anggota DPRD ini langsung mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto.

Dalam prosesi itu, Didis Suryadi ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto untuk periode 2024-2029 sedangkan Wakil Ketua dipercayakan kepada Irsal Asiz.

Setelah pengambilan sumpah dilakukan, Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri langsung memberikan sambutannya dengan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Rakyat Indonesia yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pemilu yang telah dilaksanakan pada 14 November 2024 lalu.

Disamping itu pula,untaian terima kasih juga turut disampaikan kepada seluruh penyelenggara yang terlibat. Diantaranya adalah KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan dan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat yang berkolaborasi dan bekerjasama dengan seluruh komponen bangsa guna mensukseskan Pelaksanaan Pemilu dalam nuansa demokrasi lancar dan damai.

Oleh sebab itu, Junaedi menekankan ke seluruh Anggota DPRD terpilih agar kembali mengingat amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah mengikutkan 3 fungsi DPRD.

“Fungsi pembentukan peraturan Daerah, fungsi anggaran dan ketiga adalah fungsi pengawasan,” tegasnya.

Dengan dilantiknya anggota DPRD terpilih dari hasil Pemilu ini, maka Berkenaan dengan hal itu pula, terdapat dua hal yang perlu dicermati para anggota DPRD terpilih, yakni, secara konstitual maupun legal formal.

“Kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah daerah dimana anggota DPRD selaku perpanjangan tangan masyarakat dalam setiap perencanaan anggaran sehingga alokasi dana benar-benar menceminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” pungkasnya.

Disisi lain, Junaedi Bakri juga mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 yang sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selama menjabat.

PDAM Makassar