KabarMakassar.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, segera membentuk Tim Khusus (Timsus) dalam melakukan penertiban knalpot brong atau racing di Kota Makassar.
Diketahui, suara knalpot brong memang sering menjadi keluhan masyarakat karena suaranya yang bising dan mengganggu ketenangan, terutama di daerah pemukiman.
Knalpot brong, yang biasanya dipasang pada kendaraan bermotor untuk menghasilkan suara lebih keras, sering kali melanggar peraturan lalu lintas karena tidak sesuai spek.
Selain mengganggu, suara bising dari knalpot brong juga dapat berdampak negatif pada kesehatan, seperti menimbulkan stres dan gangguan tidur. Apalagi saat berpapasan di jalan raya.
Padahal penggunaan knalpot brong sudah diatur oleh peraturan dan pelanggar bisa dikenai sanksi, termasuk denda atau penyitaan kendaraan. Kepolisian pun sering kali melakukan razia secara berkala untuk menindak pengguna knalpot bising ini demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di jalan raya.
Namun, masih banyak masyarakat khususnya dikalangan pemuda menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal itupun membuat masyarakat merasa tidak nyaman akibat suara bising yang ditimbulkan knalpot brong atau racing tersebut
“Kita akan bentuk itu (Timsus). Nama-nama anggota sementara di susun di Bag Ops, “kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, Rabu (16/10).
Salah satu warga Kota Makassar, Ruslan mengapresiasi langkah yang dilakukan Satlantas Polrestabes Makassar ini, ia mengaku sangat mendukung penertiban knalpot brong tersebut.
“Saya pribadi sangat mendukung langkah kepolisian untuk membentuk Tim Khusus berantas knalpot brong. Semoga nantinya Tim Khusus yang dibentuk itu, bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Ruslan.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar memusnahkan sebanyak 6801 knalpot brong atau kenalpot bogar. Pemusnahan ini dari hasil tindak pengamanan selama satu bulan di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara serentak di Polrestabes Makassar dan Polsek jajaran.
“Hari ini secara serentak dilaksanakan di Polres dan polsek jajaran, ini merupkan tindakan tegas para pengemudi sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong,” kata Ngajib kepda wartawan di Polrestabse Makassar, Rabu (02/10).
Sebanyak 6801 knalpot brong atau knalpot bogar yang dimusnahkan, terdiri dari 6325 knalpot dari sepeda motor dan 476 knalpot dari kendaraan mobil.
Ngajib mengatakan bahwa pemusnahan knalpot brong ini, dikarenakan telah mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan lalu lintas.
“Karena sudah sangat mengganggu ketertiban umum, kemudian kami menghimbau kepda masyarakat kota masyarakat kiranya untuk tidak menggunakan knalpot brong atau bogar, karena melanggar peraturan lalu Lintas dan mengganggu ketertiban umum dan juga melarang masyarakat melakukn balapan liar,” imbuhnya.