KabarMakassar.com — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap guru SDN 14 Tamalatea, Hj. Nursiah Sinrang, menuai sorotan dari Ketua KPM Sulsel, Rahmat Hidayat.
Rahmat menyoroti informasi mengenai dua saksi yang mendadak dipanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Jeneponto setelah Nursiah melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Jeneponto.
Dua saksi yang dipanggil merupakan guru honorer dan bujang sekolah. Keduanya dijadwalkan akan memberikan klarifikasi pada Selasa (18/08). Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mencari jalan damai, sementara Nursiah sebagai korban dilaporkan tidak dilibatkan.
“Kalau benar ada pemanggilan saksi oleh Dinas Pendidikan untuk mencari jalan damai, tentu harus jelas dasar dan kewenangannya. Jangan sampai pihak yang mengaku menjadi korban justru tidak dilibatkan,” kata Rahmat.
Selain pemanggilan saksi, Rahmat juga menyoroti keterangan Nursiah mengenai dugaan komunikasi antara Bupati Jeneponto dan Kepala Dinas Pendidikan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kepala Dinas Pendidikan disebut mendapat telepon dari Bupati, kemudian meminta Kasi SD melakukan klarifikasi terhadap saksi dan mencari jalan penyelesaian secara damai.
“Kalau benar ada arahan dari kepala daerah, publik perlu tahu dalam kapasitas apa arahan itu diberikan. Apakah untuk persoalan internal pendidikan atau berkaitan dengan laporan dugaan pengeroyokan yang sudah masuk ke kepolisian,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, upaya mediasi tidak boleh mengabaikan pihak yang menjadi korban. Apalagi korban tidak dilibatkan dalam pemanggilan tersebut.
“Jangan sampai istilah perdamaian justru membuat proses menjadi tidak berimbang. Semua pihak harus diberi ruang menyampaikan keterangannya,” tegasnya.
Menurut Rahmat, Nursiah juga tidak menghendaki persoalan ini begitu saja diarahkan pada perdamaian karena dugaan kekerasan yang dialaminya melibatkan lebih dari satu orang.
Sehingga Rahmat menilai hal ini perlu menjadi perhatian serius dan pertimbangan bagi seluruh pihak yang ikut terlibat.
“Kalau memang yang dilaporkan adalah dugaan pengeroyokan dan dilakukan lebih dari satu orang, tentu tidak bisa disederhanakan hanya menjadi persoalan internal sekolah,” katanya.
Kasus ini bermula dari persoalan di SDN 14 Tamalatea. Nursiah sebelumnya dituding mencekik dan menampar seorang siswa. Namun, Nursiah membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa ia hanya mengelus serta menegur siswa setelah diolok-olok demi menjaga kesopanan kepada guru.
Persoalan kemudian memanas setelah orang tua murid berinisial RH mendatangi sekolah bersama dua orang kerabatnya. Nursiah mengaku mengalami kekerasan fisik dan memilih melaporkan insiden tersebut ke Polres Jeneponto pada 12 Agustus 2026.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/548/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, dengan tiga orang terlapor berinisial KR, NA, dan RH terkait dugaan pengeroyokan.
Oleh sebab itu, Rahmat meminta Bupati Jeneponto dan Kepala Dinas Pendidikan memberikan penjelasan terbuka mengenai pemanggilan dua saksi serta dugaan arahan yang beredar.
Disisi lain, Ia juga mengingatkan agar tidak muncul kesan pemerintah daerah melakukan intervensi terhadap perkara yang telah bergulir di ranah hukum, serta meminta dugaan kekerasan terhadap siswa dan pengeroyokan guru diproses secara terpisah berdasarkan fakta masing-masing.
“Ini harus terang. Kalau memang hanya klarifikasi internal, sampaikan secara terbuka. Kalau ada upaya mediasi, jelaskan siapa yang memfasilitasi dan siapa saja pihak yang dilibatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, Alamsyah yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengaku belum mengetahui informasi mengenai pemanggilan dua saksi tersebut.
“Kami belum dapat info terkait itu. Maaf, terkait itu coba kita komunikasikan dengan kepala bidang kami, Bidang SD, karena kami baru tiba di Jeneponto mengikuti Jambore Nasional,” tuturnya.













