kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Rumah Dibongkar Paksa di Jeneponto, Pemilik Lapor Polisi

KabarMakassar.com — Aksi Bongkar paksa rumah yang dilakukan oleh warga di Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berbuntut panjang.

Pemilik rumah berinisial MY anak menantu dari terduga pelaku pelecehan seksual berinisial S ini melaporkan peristiwa itu ke polisi 

Melalui Tim kuasa Hukumnya, Mustamin mengatakan, pemilik rumah MY merasa keberatan dan melaporkan para terduga pelaku di Mapolres Jeneponto berdasarkan LP : STTLP/470/X/2022/SKPT/Res Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan. 

"Klien kami MY telah melaporkan kejadian itu atas dugaan pembongkaran rumah secara paksa hingga terjadi perusakan di beberapa bagian rumah," ujar Mustamin diamini Samsul usai dikonfirmasi tim kabarmakassar.com, Senin (31/10).

Samsul berharap agar kepolisian segera menangkap pelaku pengrusakan dan pembongkaran rumah yang dilakukan para pelaku secara bersama. Khususnya, menangkap otak pelaku yang mempunyai peran penting dalam peristiwa tersebut. 

Sebab, aksi bongkar rumah secara paksa yang dilakukan warga dinilai keliru karena rumah tersebut bukan rumah terduga S melainkan rumah tersebut adalah milik MY sehingga warga dianggap salah sasaran.

"Jadi, pelaku ini hanya numpang tinggal dirumah menantunya. Bahkan terduga S kerap pindah-pindah ke rumah keluarganya," kata Samsul.

Tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus tersebut dan akan terus melakukan upaya hukum yang dipandang perlu sampai mendapat kepastian hukum. 

Sedangkan terduga pelaku pelecehan S diketahui saat ini sudah diamankan di Mapolres Jeneponto sejak dua minggu lalu.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, keluarga korban pelecehan seksual melakukan pembongkaran paksa rumah MY di Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Minggu, 30 Oktober 2022 kemarin. Warga membongkar paksa rumah MY karena diduga pelaku S melancarkan aksi bejadnya di rumah tersebut. 

error: Content is protected !!