kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Rudianto Lallo: RUU KUHAP Wujudkan Keseimbangan Negara dan Warga

Rudianto Lallo: RUU KUHAP Wujudkan Keseimbangan Negara dan Warga
Anggota Komisi III DPR RI asal Sulsel, Rudianto Lallo, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi III DPR RI asal Sulsel, Rudianto Lallo, menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) guna menciptakan keseimbangan antara negara dan warga negara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hal ini, menurutnya, menjadi kunci untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum (APH).

“Negara dan warga negara harus imbang, setara kedudukannya. Ruang untuk itu memang telah dibuka dalam RUU KUHAP ini,” ujar Rudianto, Selasa (22/07).

Politisi Partai NasDem itu menyampaikan bahwa KUHAP yang saat ini masih berlaku lahir dari era otoritarian yang menempatkan negara, dalam hal ini APH, pada posisi dominan dibandingkan rakyat. Hal ini, kata dia, telah menyebabkan ketimpangan dalam proses hukum.

“KUHAP sekarang ini menempatkan negara di posisi 80 persen dan warga negara hanya 20 persen. Ketimpangan ini yang selama ini menjadi celah terjadinya abuse of power. Karena itu, revisi KUHAP ini sangat mendesak agar kedudukan negara dan warga negara bisa setara,” jelasnya.

RUU KUHAP yang tengah dibahas, lanjut Rudianto, secara prinsip akan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak sipil masyarakat. Termasuk di dalamnya, penguatan peran advokat dalam membela warga negara yang berhadapan dengan hukum.

“Di KUHAP baru ini, posisi jaksa sebagai pengacara negara dan advokat sebagai pengacara warga negara akan disejajarkan. Ini bentuk penghormatan terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.

Rudianto juga menekankan urgensi sinkronisasi antara KUHAP baru dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan dan akan mulai berlaku pada Januari 2026. Menurutnya, tanpa KUHAP yang baru, pelaksanaan KUHP yang baru justru berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

“Bayangkan saja, kalau gerbongnya sudah ada, tapi relnya belum tersedia. Ini sangat berbahaya. KUHAP itu ibarat rel bagi KUHP agar hukum bisa berjalan secara adil dan tidak menyimpang,” ungkapnya.

Dengan KUHAP yang baru, Rudianto berharap penegakan hukum di Indonesia tidak lagi menciptakan ketakutan bagi warga negara, tetapi menjadi alat untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

“Ini bukan hanya soal aturan hukum, tapi juga soal keadaban dalam bernegara. Negara tidak boleh semena-mena terhadap rakyatnya. Justru hukum harus menjadi benteng perlindungan bagi mereka,” pungkasnya.

error: Content is protected !!