Indeks
News  

Rudianto Lallo Harap MK Tak Lagi Buat Putusan Kontroversial yang Timbulkan Polemik

Rudianto Lallo Harap MK Tak Lagi Buat Putusan Kontroversial yang Timbulkan Polemik
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan putusan, khususnya yang berkaitan dengan pengujian undang-undang, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan dinilai menabrak konstitusi.

Legislator NasDem asal Sulsel itu menyoroti beberapa putusan MK belakangan ini yang memicu kontroversi, baik dalam konteks pemilu nasional maupun pemilihan kepala daerah.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang kemudian menjadi polemik di masyarakat. Apalagi yang terkesan menabrak konstitusi,” kata Rudianto, Kamis (10/07).

Ia menegaskan bahwa MK seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi, bukan justru menimbulkan perdebatan berkepanjangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi yang paling banyak didiskusikan karena ada putusan kontroversial soal pengujian undang-undang. Tentu kita berharap Mahkamah Konstitusi menjadi penjaga konstitusi kita,” ujarnya.

Rudianto juga menyoroti ironi dalam proses legislasi di DPR RI. Menurutnya, penyusunan sebuah undang-undang bukanlah proses instan. Diperlukan waktu panjang, partisipasi publik, serta pembahasan mendalam lintas fraksi dan lembaga. Namun, semua itu bisa dengan mudah dibatalkan oleh satu putusan MK.

“Memproduksi undang-undang membutuhkan waktu yang lama, mendengar aspirasi masyarakat dari berbagai daerah. Tapi kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan, dan justru amar putusannya juga bermasalah, itu problem serius dalam konstitusi kita. Jadinya deadlock,” tegas politisi asal Sulawesi Selatan itu.

Sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, ia berharap ke depan ada perbaikan komunikasi dan sinergi antara DPR dan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya, agar mekanisme check and balance tetap berjalan, namun tidak saling melemahkan satu sama lain.

“Kami di Komisi III tentu berharap bisa menjalin komunikasi yang baik dengan MK. Tujuannya bukan mengintervensi, tapi memastikan tidak terjadi lagi putusan-putusan yang justru memicu kegaduhan baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version