Indeks
News  

RS Dilarang Tolak Peserta PBI Nonaktif Selama Masa Jeda 3 Bulan

RS Dilarang Tolak Peserta PBI Nonaktif Selama Masa Jeda 3 Bulan
ilustrasi pelayanan administrasi rumah sakit (dok. Ist)

KabarMakassar.com — DPR RI menetapkan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan.

Kebijakan ini diambil agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh rumah sakit meski status kepesertaannya sementara tidak aktif.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan peserta PBI yang dinonaktifkan tetap berhak berobat selama masa jeda berlangsung. Ia juga mengingatkan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi tersebut.

“DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama 3 bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit dan ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapkan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” tegas Irma, Kamis (19/02/2026).

Menurut Irma, masa jeda tiga bulan ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan data secara menyeluruh. Ia menyoroti pentingnya evaluasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Kita harapkan dalam waktu (jeda) 3 bulan, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil 1 sampai Desil 10, agar rakyat yang memang berhak mendapatkan kartu PBI tetap mendapatkan,” ujarnya

“Tidak boleh ada rakyat yang tidak bisa mengakses pelayanan publik yang sudah disediakan oleh konstitusi kita. Untuk itu, maka Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS harus bekerja sama dengan PEMDA untuk melakukan evaluasi secara akurat,” tambahnya.

Ia menilai verifikasi dan validasi data kepesertaan perlu dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Salah satu mekanisme yang disarankan adalah melalui rapat desa agar penetapan penerima bantuan tidak menimbulkan kesalahan.

Irma menekankan penentuan siapa yang berhak dan tidak berhak menerima PBI harus diputuskan bersama masyarakat di tingkat desa dengan prosedur resmi.

“Jadi siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Sehingga dengan data itu, maka saya yakin semua yang memegang kartu PBI yang berhak itu, pasti tidak akan pernah ter-nonaktifkan seperti yang terjadi sekarang. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkas legislator Nasdem itu.

DPR berharap kebijakan masa jeda ini dapat mencegah terhambatnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah diminta segera memperbaiki data penerima bantuan agar persoalan penonaktifan tidak terus berulang.

error: Content is protected !!
Exit mobile version