Indeks
News  

Rosniaty Dorong Standarisasi Lembaga Pemberdayaan Perempuan di Makassar

Rosniaty Dorong Standarisasi Lembaga Pemberdayaan Perempuan di Makassar
Narasumber dari YASMIB Sulawesi, Rosniaty Panguriseng (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com – YASMIB Sulawesi mendorong Pemerintah Kota Makassar mempercepat standarisasi lembaga layanan pemberdayaan perempuan agar kualitas layanan yang diterima masyarakat lebih merata, aman, dan berkualitas.

Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan Advokasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi Kewenangan Kabupaten/Kota 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, di hotel Golden Tulip, Rabu (29/7).

Narasumber dari YASMIB Sulawesi, Rosniaty Panguriseng, mengatakan keberadaan lembaga pemberdayaan perempuan saja belum cukup. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap lembaga telah memenuhi standar layanan yang terukur.

“Pertanyaannya bukan lagi berapa jumlah lembaga yang ada, tetapi berapa yang sudah terstandarisasi. Bukti sebuah lembaga terstandarisasi adalah adanya sertifikat yang menunjukkan lembaga tersebut telah memenuhi standar layanan,” ujar Rosniaty.

Ia menjelaskan, Pemkot Makassar dapat memulai proses evaluasi dan penyusunan standar layanan secara mandiri apabila proses sertifikasi dari pemerintah pusat belum dapat diakses.

“Kami berharap Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap seluruh lembaga layanan dan menyusun standar layanan yang sesuai sehingga kualitas pelayanan menjadi lebih baik,” katanya.

Rosniaty juga menegaskan adanya perbedaan fungsi antara lembaga perlindungan perempuan dan lembaga pemberdayaan perempuan. Lembaga perlindungan berfokus pada penanganan korban kekerasan, diskriminasi, maupun pelanggaran hak perempuan, sedangkan lembaga pemberdayaan bertugas meningkatkan kapasitas, kemandirian, kepemimpinan, serta partisipasi perempuan di berbagai bidang.

Menurutnya, perempuan korban kekerasan membutuhkan proses penanganan hingga pemulihan terlebih dahulu sebelum memasuki tahap pemberdayaan agar mampu kembali mandiri secara sosial maupun ekonomi.

Selain standarisasi, Rosniaty menilai banyak lembaga layanan masih menghadapi tantangan berupa belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), mekanisme rujukan antarlembaga yang belum berjalan konsisten, hingga sistem pencatatan dan pelaporan layanan yang belum baku.

“Standarisasi diperlukan agar setiap perempuan memperoleh layanan yang aman, berkualitas, inklusif, dan tidak bergantung pada lokasi maupun lembaga yang memberikan pelayanan,” tegasnya.

Ia menambahkan, layanan pemberdayaan perempuan juga harus menerapkan prinsip responsif gender dan inklusif sehingga mampu menjangkau seluruh kelompok perempuan, termasuk perempuan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Melalui penguatan kelembagaan tersebut, YASMIB Sulsel berharap kualitas layanan pemberdayaan perempuan di Kota Makassar semakin meningkat sekaligus mampu mendorong partisipasi perempuan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, maupun sektor pembangunan lainnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version