kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

RMB–ATK Gugat KPU ke MK, Tegaskan Bukan Persoalkan Kemenangan Lawan

RMB–ATK Gugat KPU ke MK, Tegaskan Bukan Persoalkan Kemenangan Lawan
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso (RMB) dan Andi Tenri Karta (Dok :; ist).

KabarMakassar.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso (RMB) dan Andi Tenri Karta (ATK), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (02/06).

Gugatan ini ditegaskan bukan untuk menggugat hasil kemenangan pasangan lain, melainkan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Hal ini disampaikan Liaison Officer (LO) pasangan RMB–ATK, Asmal Kadir, melalui pesan tertulis, Selasa (03/06).

Ia menjelaskan bahwa gugatan ini fokus pada proses administrasi dan integritas penyelenggara, bukan selisih suara.

“Langkah ke MK ini bukan soal angka atau hasil akhir, tapi menyangkut prosedur. Yang kami persoalkan adalah tata kelola penyelenggaraan oleh KPU sebagai pihak termohon,” ungkap Asmal.

Ia menegaskan bahwa pasangan RMB–ATK tidak menggugat paslon lain, melainkan mempersoalkan kinerja penyelenggara pemilu. Gugatan tersebut, lanjutnya, telah melalui diskusi dan kesepakatan bersama tim pemenangan, simpatisan, serta partai pengusung, yakni Partai Golkar dan PKS.

“Keputusan ini diambil secara kolektif dengan masukan dari pengurus partai hingga tingkat kecamatan,” jelasnya.

Gugatan pasangan RMB–ATK telah teregistrasi dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, dan diajukan pada pukul 15.57 WIB. Dalam berkas permohonan, mereka melampirkan surat kuasa, daftar alat bukti, dan dokumen identitas pendukung.

Pelaksana tugas Panitera MK, Wiryanto, menyebutkan bahwa berkas saat ini tengah diverifikasi. Pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen apabila terdapat kekurangan.

“Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan,” jelasnya.

Di sisi lain, KPU Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, menyampaikan bahwa pihaknya masih membahas langkah selanjutnya.

“Kami masih rapat internal,” ujarnya singkat.

Diketahui, Naili-Ome unggul dari paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) yang berada di urutan kedua dengan perolehan 35.058 suara. Sementara paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) memperoleh 11.021 suara.

Paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir sendiri menjadi peraih suara terendah dengan hanya mengantongi 269 suara. Hasil rekapitulasi ini berdasarkan perhitungan dari 260 TPS di 9 kecamatan di Kota Palopo.