kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Resmob Takalar Ungkap Kasus Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat

Resmob Takalar Ungkap Kasus Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat
Pelaku perantara prostitusi online melalui aplikasi Michat saat dibekuk Resmob Polres Takalar (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Takalar berhasil menangkap seorang pria berinisial Wahid Daeng Tangnga (26), yang diduga menjadi perantara prostitusi online (mucikari) melalui aplikasi Michat.

Pelaku ditangkap di indekosnya di Jalan Daeng Tawang Mappajalling, Kelurahan Kallabirang, Kecamatan Pattalassang, pada Sabtu (02/11) sekitar pukul 23.30 WITA.

Pemprov Sulsel

Penangkapan pelaku merupakan hasil operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hatta.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga berperan sebagai perantara dalam menyediakan jasa sewa kencan melalui aplikasi online. Saat ini, pelaku berada di ruang unit Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Hatta, Selasa (05/11).

Menurut pihak kepolisian, modus operandi pelaku adalah menawarkan jasa wanita penghibur melalui Michat, dengan tarif mulai dari ratusan ribu rupiah. Dalam kasus ini, dua wanita menjadi korban, yakni HR (24) asal Gowa dan SI (16) asal Takalar. Mereka diminta menemani pelanggan dengan tarif Rp250.000 untuk sekali kencan.

Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp250.000 dan sebuah ponsel merek Redmi C12 berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

Atas perbuatannya, Wahid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP terkait eksploitasi dan perekrutan untuk tujuan eksploitasi. Kini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Takalar dan menunggu proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Takalar.