kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Resmob Takalar Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bawah Kolong Rumah

Resmob Takalar Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bawah Kolong Rumah
Barang bukti motor Nmax (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Keresahan masyarakat akibat maraknya pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di wilayah Butta Panrannuangku, Kabupaten Takalar perlahan terjawab dengan keberhasilan tim khusus Reserse Mobile (Resmob Takalar) meringkus salah satu terduga pelaku pencurian motor yang sering beraksi di wilayah tersebut.

Pelaku bernama Sultan (22), warga Takalar Manongkoki Kecamatan Polongbangkeng Utara, ditangkap polisi di bawah kolong rumah temannya di Desa Pabbentengan Cadika, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, saat sedang berpesta miras jenis tuak (ballo).

Pemprov Sulsel

Diketahui bahwa Sultan merupakan residivis dengan berbagai catatan kriminal, termasuk kasus pencurian motor pada tahun 2015 yang mengakibatkan dia dipenjara selama lebih dari setahun, pembobolan toko pada tahun 2017 yang membuatnya kembali dipenjara selama setahun, serta pencurian HP dan sepeda mahal pada tahun 2022.

Setelah kasus terakhir, Sultan sempat kabur ke Kalimantan untuk bersembunyi lantaran menjadi buronan (DPO) pihak kepolisian Polres Takalar unit Reskrim.

Setelah kembali dari Kalimantan, Sultan kembali melakukan aksi pencurian motor pada Juni 2024. Kali ini, ia mencuri sepeda motor jenis Yamaha NMax berwarna merah hitam di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar, dengan tujuan untuk menjualnya.

Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir Ershi, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar adanya satu terduga pelaku pencurian motor yang ditangkap oleh jajaran Resmob di Kabupaten Gowa,” ujarnya, Senin (01/07).

“Pelaku ini sudah termasuk residivis dengan kasus yang sama, yakni mencuri motor dan HP di sejumlah wilayah hukum kami di Kabupaten Takalar, dan sudah menjadi DPO,” tambahnya.

Jajaran Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Makassar dan sedang bertamu di rumah temannya sambil berpesta miras. Tim Resmob langsung mengepung lokasi pesta miras tersebut, dan meskipun sempat bersembunyi di bawah kolong rumah, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Dari hasil penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha NMax berwarna merah yang diakui pelaku sebagai hasil curiannya.

Pelaku langsung digiring ke posko Resmob untuk dimintai keterangan dan kini sudah berada di sel tahanan. Sultan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.