KabarMakassar.com — Polresta Mamuju melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, Jamaluddin Alias IYE (65), seorang petani di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang diduga kuat melakukan tindak pidana penculikan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP /178/ VIII / 2024 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan penculikan dan rudapaksa terhadap seorang anak berinisial AU (14). Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju segera melakukan penyelidikan, termasuk menginterogasi sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah beberapa kali melakukan Rudapaksa terhadap korban anak Inisial AU (14) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas,” kata Kapolresta Mamuju, Selasa (13/08).
Korban mengikuti keinginan pelaku, lantaran modus pelaku memberikan uang tunai senilai Rp50 ribu kepada korban.
“Setiap hendak melakukan aksinya pelaku mengiming – imingi korban uang Rp50.000,” ucapnya.
Senin 05 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WITA, Pelaku membawa korban lari dan meninggalkan rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa Pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 terduga pelaku bersama korban berada di Wonomulyo sehingga Tim Resmob berangkat menuju kesana dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban,” ujar Kapolresta.
Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun.