KabarMakassar.com — Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan masuk dalam kategori rawan politik uang di tingkat Nasional.
Kategori ini berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia pada 16 Desember 2022 silam.
Indikator tersebut muncul ke permukaan setelah adanya laporan pemberhentian penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait politik uang.
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi langsun melakukan langkah antisipatif.
“Tentu kami di Bawaslu akan mengambil beberapa langkah, yang pertama adalah kami menyampaikan kepada teman-teman penyelenggara panwascam hingga ke desa untuk memahami apa yang menjadi tugas dan kewajiban,” ujar Muhammad Alwi, Senin (3/2) kemarin.
“Yang kedua mampu memetakan potensi terjadinya pelanggaran sehingga ketika ada potensi pelanggaran itu yang harus segera dilakukan mitigasi pencegahan,” sambungnya.
Hal ini ditempuh untuk menjawab keraguan pimpinan Bawaslu RI sekaitan dengan IKP yang ada.
Sehubungan dengan itu, pihaknya belum menerima laporan resmi perihal pelanggaran Pemilu khusus di tahun 2024.
“Sampai tahapan berjalan menjelang hari puncak 14 Februari 2024, Kami di Jeneponto belum pernah melakukan penanganan pelanggaran baik itu dalam bentuk laporan maupun temuan,” terangnya.
Kendati demikian, Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi ataupun pelanggaran pemilu.
Bahkan, pihaknya tak pernah mendengar isu-isu terkait politik uang yang terjadi ditengah masyarakat.
“Sampai hari ini kami belum memperoleh informasi itu, makanya kami sarankan bahwa dalam rangka Pemilu ini tentu menjadi tanggung jawab Kita semua kemudian apabila ada peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran itu bisa melakukan pelaporan kepada Bawaslu,” tuturnya.
Untuk melaporkan pelanggaran pemilu, pelapor harus melampirkan beberapa syarat. Diantaranya, data diri pelapor dan menjelaskan kronologi pelanggaran tersebut.
“Yang pertama harus sebagai warga negara Indonesia dan mempunyai hak pilih, kemudian melampirkan identitas pelapor, kemudian siapa peserta pemilu yang melanggar dan dimana kejadiannya dan kapan,” pungkasnya.
Khusus di Sulsel, Kabupaten Bulukumba mengisi posisi pertama dalam kerawanan politik uang dengan jumlah persentase 63,19 persen.
Lalu kemudian disusul Kabupaten Parepare yang didiskualifikasi karena kepatuhan pasangan calon dengan skor 54.69 persen. Diskualifikasi tersebut dilakukan setelah pasangan calon memanfaatkan fasilitas beras miskin saat kampanye.
Kemudian diurutan ketiga di isi oleh Kabupaten Jeneponto dengan tingkat kerawanan mencapai 49.38 persen.