KabarMakassar.com — PT Bogatama Marinusa (Bomar) melayangkan pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menyusul perselisihan tarif pengelolaan limbah dengan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Bomar menilai skema baru yang diterapkan KIMA membuat tagihan melonjak drastis dan berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha.
General Manager Bomar, Jumeri, mengungkapkan sejak 2020 perusahaannya membayar tarif sekitar Rp6 juta per bulan. Pada 2021–2023 naik menjadi Rp15 hingga 16 juta. Namun sejak 2024, setelah diterapkannya sistem pengukuran berbasis volume melalui water meter digital, tagihan disebut membengkak hingga Rp50 juta per bulan.
“Dulu kami bayar lumpsum, tidak ada meteran. Setelah dipasang meter digital, otomatis melonjak sampai Rp50 juta. Kami ini perusahaan musiman, produksi udang tergantung musim. Berat sekali dengan angka itu,” ujar Jumeri, Senin (02/03).
Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut tidak pernah diatur dalam perjanjian awal saat Bomar mulai beroperasi di KIMA sejak 2001. Ia menilai kebijakan pemasangan meteran dilakukan sepihak.
“Tidak ada perjanjian soal meteran sejak awal. Aturan jangan diubah di tengah jalan. Kami masih terikat sampai 2035,” tegasnya.
Bomar yang bergerak di bidang ekspor dan pengolahan udang mengaku menanggung beban besar karena volume limbahnya relatif tinggi dibanding tenant lain. Perusahaan juga mempekerjakan ribuan karyawan yang bergantung pada kelangsungan operasional.
“Perusahaan ini mau hidup. Ribuan karyawan bergantung di sini. Kalau begini terus, bagaimana investor mau masuk?” katanya.
Ia berharap DPRD dapat memediasi agar ditemukan titik temu dengan KIMA. Bomar menegaskan tidak menolak kewajiban membayar, namun meminta mekanisme dan besaran tarif ditinjau ulang agar tidak memberatkan.
“Kami hanya minta ada keadilan dan jangan ada perubahan sepihak. Kalau tidak ada solusi, perusahaan bisa kewalahan,” tukas Jumeri.














