KabarMakassar.com — Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) PLTSa mengajukan keberatan atas abainya Pemerintah Kota Makassar terhadap permohonan informasi publik, hal ini ditujukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Juni 2026 warga melalui kuasa hukum LBH Makassar telah mengajukan permohonan informasi publik. Adapun dokumen yang diminta oleh warga yakni Dokumen Persetujuan antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT. Sarana Utama Synergy (SUS) dan sejumlah dokumen perizinan lainnya.
“Sebagai warga yang terdampak, wajib agar pihak terkait termasuk Warga sendiri berhak untuk mengetahui segala proses yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar,” ujar Muhammad Ian Hidayat, PBH LBH Makassar dalam keterangan, Selasa (30/6)
Diketahui, pada 24 September 2024, Pemerintah Kota Makassar melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik bersama dengan PT. Sarana Utama Synergy (SUS) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Namun, sampai saat ini, warga terdampak di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar diduga tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam proses perjanjian maupun perizinan pembangunan proyek tersebut.
Pembangunan ini nantinya dinilai memberikan ancaman dalam kehidupan sehari-hari yang dapat mengakibatkan polusi, warga menilai program ini tidak tepat pasalnya berdampingan dengan kawasan padat penduduk. Sampai hari ini, warga telah mengumpulkan lebih dari 1.000 petisi penolakan di 3 kampung kota terdampak (Mulabaru, Tamalalang, dan Alamanda).
Keberatan yang dilakukan oleh warga merupakan respon terhadap tindakan pemerintah Kota Makassar yang mengabaikan permohonan warga. Semenjak diajukannya permohonan informasi, terhitung Pemerintah Kota Makassar telah melebihi masa waktu (lebih dari 14 hari kerja) menanggapi permohonan warga.
Warga meminta transparansi terkait pembangunan yang akan terjadi. Dengan demikian, warga berhak mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: C. Tidak ditanggapinya informasi.
Melalui keberatan resmi ini, warga menuntut kejelasan mengenai penentuan titik lokasi PLTSa dan mendesak agar aspirasi serta persetujuan masyarakat setempat diposisikan sebagai prioritas utama sebelum pembangunan telanjur berjalan dan merusak aspek lingkungan.
