KabarMakassar.com — Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai payung hukum bagi program andalan Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini disampaikan dalam rapat di Ruang Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Menurut legislator PKS itu, keberadaan regulasi yang jelas menjadi kunci agar program MBG tetap berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan nasional.
“Dengan adanya regulasi, program makan bergizi gratis ini akan mampu bertahan bahkan 3, 4, 5 dekade ke depan,” ujar Gamal.
Gamal menekankan, dasar hukum MBG tidak hanya memastikan keberlangsungan program, tetapi juga mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan serta hubungan antara negara dan sektor swasta. “Termasuk bagaimana kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung program ini, serta mengantisipasi potensi konflik kepentingan,” tambahnya.
Legislator yang juga aktif dalam isu kesehatan ini menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam siklus pelaksanaan program hingga tingkat kecamatan. Menurutnya, pengalaman berbagai negara menunjukkan partisipasi pemerintah lokal sangat menentukan keberhasilan program bergizi.
Selain itu, Gamal mengusulkan pembentukan Komite Makan Bergizi Gratis di daerah. Komite ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, penyuluh kesehatan, orang tua siswa, ahli gizi, hingga organisasi masyarakat (ormas).
Tujuannya agar pengawasan program MBG tidak hanya dibebankan pada pemerintah, tetapi juga melibatkan elemen masyarakat.
“Dengan keterlibatan berbagai pihak, kita berharap pengawasan dan pelaksanaan MBG lebih efektif dan berkelanjutan,” tutup Gamal.
