KabarMakassar.com — Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar, angkat suara soal kisruh pemberhentian mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi polemik hukum berlarut-larut, apalagi jika melihat bahwa substansinya bersifat administratif. Namun, tarik-menarik kewenangan antar lembaga membuat kasus ini menjadi rumit.
“Ini sebenarnya masalah sederhana. Karena ada Keputusan Presiden (Keppres), berarti ada proses usulan dari Kemendagri. Presiden tentu tidak sembarangan menerbitkan Keppres. Tapi anehnya, justru kini dilempar lagi ke BKN, lalu ke provinsi,” ujar Prof Ilmar saat diwawancara, Rabu (18/06).
Menurutnya, tindakan Presiden dalam menerbitkan Keppres pemberhentian Abdul Hayat mestinya ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas.
Bila memang terjadi kekeliruan atau polemik hukum, Kemendagri seharusnya mengajukan pembatalan Keppres tersebut kepada Presiden bukan melempar tanggung jawab ke lembaga lain.
“Ini soal hukum. Kalau ada orang diberhentikan, maka harus ada kepastian hukum. Bila pembatalan dilakukan, itu berarti tindakan pejabat kepegawaian sebelumnya dianggap tidak sah. Maka hak-hak kepegawaian yang bersangkutan harus dikembalikan,” tegas Ilmar.
Ia mengkritik arah penyelesaian masalah yang justru berputar-putar di tengah jalan. Padahal, menurutnya, penyelesaian administratif dapat segera menutup ruang polemik lebih lanjut, tanpa perlu menyeretnya menjadi isu hukum yang politis.
“Dulu Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan, yang sekarang jadi Kepala BKN, sebenarnya bisa menyelesaikan ini sejak awal. Tapi sekarang justru mutar-mutar, seolah tidak ada ujungnya,” kata Ilmar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun masa pensiun Abdul Hayat sudah berlalu, hak-hak kepegawaiannya tetap relevan selama status pemberhentiannya belum memiliki kepastian hukum yang tuntas.
“Ini soal hak. Hak kepegawaian itu tidak hilang meski seseorang pensiun, kalau status hukum pemberhentiannya belum tuntas. Ini menyangkut kerugian yang dialami selama proses ini berlangsung, dan harus dihitung secara jelas,” paparnya.
Ia pun meminta Kemendagri bersikap lebih tegas dan bertanggung jawab secara administratif dan hukum, alih-alih melempar penyelesaian ke BKN atau Pemerintah Provinsi.
“Kemendagri harus berani keluarkan keputusan yang tegas. Kalau memang Abdul Hayat berhak atas pemulihan status kepegawaiannya, ya katakan secara resmi dan hitung seluruh haknya. Selesai persoalannya,” tandas Ilmar.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, menuntut Pemerintah Provinsi Sulsel segera melunasi hak-hak kepegawaiannya senilai Rp8,03 miliar, setelah memenangi gugatan hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan Hayat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel di Gedung Tower DPRD Sulsel. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan BKD, Biro Hukum, BKAD, dan Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM).
Hayat menyebut, sejak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekprov pada Desember 2022, ia tidak menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan hingga Januari 2025.
“Saya sudah inkrah, menang sampai Mahkamah Agung. Tidak ada alasan lagi untuk menahan hak saya,” ujar Hayat, Selasa (17/07).
Gugatannya dikabulkan melalui Putusan PTUN Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT, yang diperkuat oleh Putusan MA Nomor 290/K/TUN/2024.
Ia juga menyebut adanya surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada Mendagri, yang memerintahkan pengembalian jabatan dan pembayaran hak kepegawaiannya.
“Saya sudah mengalahkan Presiden waktu itu. Kalau ini tidak dieksekusi, artinya hukum tidak dihormati,” tegasnya.
Sementara itu, Sekprov Sulsel Jufri Rahman didampingi Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele segera menanggapi persoalan tersebut.
Jufri Rahman menekankan jika Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.
“Sampai saat ini, sampai Pak Abdul Hayat Gani pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Pak Hayat sebagai Sekda. Dan tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekda,” tegas Jufri Rahman pada Selasa (17/06).
Berdasarkan ketentuan, syarat untuk membayarkan hak kepegawaian seseorang harus terdapat dasar hukum pengangkatan.
Sedangkan, tunjangan sekda yang dimaksudkan diminta untuk dibayarkan, karena menggunakan uang negara tentu harus menggunakan prinsip kehati-hatian dan harus ada dasar hukum yang jelas apabila mau dibayarkan.
“Sehingga saudara Abdul Hayat hanya mendapatkan hak kepegawaian sebagai ASN dengan jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur,” paparnya.
