KabarMakassar.com –- Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto dalam meningkatkan keselamatan masyarakat mulai diintegrasikan dengan mengadopsi layanan darurat 112.
Langkah absolut ini dimulai dilakukan oleh Pemerintah setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Ruang Rapat Bupati Jeneponto, Kamis (23/10).
Sosialisasi ini diterima langsung oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Jeneponto, Maskur bersama Kepala BPBD dan Kepala Dinas Kominfo Jeneponto.
Plh Sekda Maskur menyampaikan apresiasi dan menegaskan pentingnya sistem 112 yang berfungsi serupa dengan 911 di luar negeri. Ia menyebut layanan ini sebagai bukti komitmen serius pemerintah daerah terhadap keselamatan warganya.
“Nomor 112 adalah wujud komitmen pemerintah untuk mempercepat layanan tanggap darurat bagi masyarakat. Ini bukan sekadar angka, tapi sistem yang menyatukan semua unsur pemerintah, penegak hukum, dan masyarakatdalam satu jalur komunikasi cepat,” ujar Maskur.
Sementara itu, Ketua Tim Kementerian Komdigi, Agung Setio Utama, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat Jeneponto melaporkan berbagai kondisi darurat, mulai dari kebakaran, kecelakaan, bencana alam, hingga gawat darurat medis, hanya dengan satu nomor.
Agung Setio Utama menyoroti konsep utama layanan 112 yang mengusung prinsip: “Satu Nomor, Satu Sistem, Satu Data, dan Zero Investasi”.
” Artinya, masyarakat cukup mengingat satu nomor tunggal, yang otomatis akan disalurkan oleh sistem ke dinas atau lembaga yang berwenang (Pemadam Kebakaran, Kesehatan, Kepolisian),” jelasnya.
Di akhir kegiatan, Plh Sekda Maskur menyatakan harapan besar Pemkab Jeneponto agar sistem 112 dapat segera terintegrasi penuh.
“Harapan kami, ke depan 112 dapat segera terintegrasi penuh di Kabupaten Jeneponto demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya, menegaskan komitmen Jeneponto dalam memperkuat sistem layanan darurat daerah,” harapnya.
