KabarMakassar.com — Seorang pria bernama Nursalam alias Kaco (20) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju di Tommo Mamuju, Selasa (04/11) dini hari.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 366 / X / 2025 / SPKT / Resta Mamuju, Nursalam merupakan pelaku pencurian motor dan handphone.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria bernama Nursalam alias Kaco di Kecataman Tommo Mamuju,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor baru merek honda scoopy Nopol X 123 YZ No Mesin JMH1E1260192 No Rangka MH1JMH112SK261789 dan 2 unit handphone milik Mukhlis di jalan Pattimura Mamuju.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp. 22. 500.000,” tandasnya.
Adapun pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya, Dimana hasil curian tersebut diberikan kepada perempuan pujaan hatinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.














