KabarMakassar.com — Polsek Tamalatea berhasil menyelesaikan kasus kesalahpahaman antardaerah melalui jalur mediasi. Pertemuan yang digelar di Ruang Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Selasa (31/3) berakhir damai dengan suasana penuh kekeluargaan.
Mediasi ini melibatkan warga binaan Lingkungan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, dengan warga Lingkungan Balang Loe Barat, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu. Proses dialog dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Ipda Jusmin.
Hadir dalam pertemuan tersebut para Kepala Lingkungan dari kedua belah pihak, keluarga yang bersangkutan, serta pendampingan dari Bhabinkamtibmas Aiptu Suwadi dan Babinsa sebagai wujud sinergitas TNI-Polri.
Melalui dialog terbuka, kedua belah pihak yang berselisih menyepakati beberapa poin penting yakni menyelesaikan permasalahan sepenuhnya dengan jalan berdamai, berjanji tidak mengulangi perbuatan yang memicu konflik, berkomitmen untuk kembali hidup rukun sebagai sesama warga.
Kapolsek Tamalatea, Iptu Haripuddin, menjelaskan bahwa langkah mediasi ini sengaja diambil sebagai solusi terbaik untuk menjaga kerukunan antarwarga tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
“Kami ingin menyelesaikan permasalahan ini tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang. Pendekatan kekeluargaan dinilai lebih efektif untuk memulihkan hubungan baik antarwarga,” ujar Iptu Haripuddin dalam keterangannya.
Di akhir pernyataannya, Haripuddin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga kondusifitas wilayah, khususnya di wilayah hukum Polsek Tamalatea.
“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis,” pungkasnya.
