kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polresta Mamuju Klarifikasi Pemberitaan Proses Penyidikan Perkara Tipikor Tersangka Oknum Kades Tanambuah

Polresta Mamuju Klarifikasi Pemberitaan Proses Penyidikan Perkara Tipikor Tersangka Oknum Kades Tanambuah
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menanggapi beredarnya pemberitaan yang mengutip pernyataan salah satu narasumber dari pihak kuasa hukum Kades Tanambuah, inisial MN, yang menyebut bahwa Penyidik Polresta Mamuju diduga “terang-terangan dan secara sistematis menghina serta melindas ketentuan KUHAP,”

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basirn memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang tidak tepat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tudingan bahwa penyidik melakukan tindakan yang mencederai prosedur hukum tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Proses penyidikan yang dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tanambuah telah berjalan sesuai ketentuan KUHAP, standar operasional penyidikan, serta prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” katanya Selasa (25/11).

Penetapan Kades MN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, salah satunya berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju.

“Audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta, yang menjadi dasar penting dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Kasi Humas.

Polresta Mamuju menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik berkomitmen penuh menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum.

Polresta Mamuju mengimbau Kades MN selaku tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada penyidik guna mempercepat proses penegakan hukum. Sikap kooperatif merupakan bentuk itikad baik dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menjadi pertimbangan dalam tahapan pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu juga dihimbau kepada pihak lain bahwa ruang keberatan, klarifikasi, maupun pembelaan bagi tersangka MN selalu tersedia melalui mekanisme hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam sistem pra peradilan dan peradilan pidana.

error: Content is protected !!