kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Tator Tangkap Pelaku Sindikat Mafia Penerimaan CASN 2021

KabarToraya.com — Jaringan pelaku kecurangan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 diwilayah Tana Toraja diamankan oleh Polres Tana Toraja. Dimana pelaku melakukan kecurangan dengan modus membobol server sistem computer tes CASN.

Polres Tana Toraja berhasil mengungkap sindikat jaringan mafia yang bergerak di bidang IT, dimana pelaku dengan kemampuannya dapat merubah jawaban para peserta CASN dengan mengontrol dari jarak jauh.

Waka Polres Tator Kompol Yulius L Palayukan, bersama jajaran Polres Tator melaksanakan konferensi pers pada Senin 25 April 2022 kemarin, me,berikan keterangan terkait pengungkapan kasus kecurangan seleksi CANS Tahun 2021.

Pengungkapan kasus ini juga dihadiri Kabag ren Ops Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang di ikuti oleh Polda Sulawesi tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Polres Tabes Makassar, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, Dan Polres Enrekang, Sulawesi Tenggara dan Lampung yang berlansung di ruang vicon Polres Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja  AKP S Ahmad mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka yang memiliki peran masing – masing, dua orang diantaranya berinisial DS dan DW berperan sebagai pemasang remot askes pada Komputer dan saat ini ditahan dirutan Mapolres Tana Toraja.

"Selanjutnya inisial M yang bertugas sebagai pengirim data sementara dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara inisial NK yang bertugas sebagai penjawab soal kini ditahan di Polda Sulawesi Tengah dan satu orang inisial AA yang juga bertugas sebagai penjawab soal kini di tahan di Polda Sulbar," ujar AKP S Ahmad.

lanjut Kasat Reskrim AKP S. Ahmad mengungkapkan, adapun upah yang disebut oleh tersangka kepada korbannya jika lulus mencapai Rp 300 juta setiap peserta, barang bukti yang berhasil disita baik dari tersangka maupun saksi yaitu 6 unit handphone 16 unit computer, 1 rangkap salinan rekening koran dari bank, 1 akun Gmail dari tersangka. 

"Saat ini dua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja dan di jerat Pasal UU ITE atau transaksi elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun penjara" Kasat Reskrim AKP S Ahmad.

error: Content is protected !!