KabarMakassar.com — Berdasarkan Aduan dari Masyarakat Personil gabungan Resort Tana Toraja bersama Polsek Jajaran berhasil membubarkan praktek judi sabung ayam.
Pembubaran judi sambung ayam ini di dua lokasi yakni Lembang Raru Sibunuan Kecamatan Sangalla dan Kelurahan Talion Kecamatan Rembon Kabupaten Tana Toraja, Minggu (28/04) .
Kasat Reskrim Iptu Slamet Raharjo mengatakan setelah menerima informasi dari warga terkait keberadaan judi sabung ayam selanjutnya memerintahkan Unit Resmob, Patmor Samapta, dan Polsek Sangalla serta Polsek saluputti mengecek lokasi dan benar ditemukan arena yang diduga dijadikan lokasi praktek judi sabung ayam.
“Personil yang turun dilapangan membongkar arena yang diduga dijadikan sebagai tempat peraktek judi sabung ayam,” ujar Iptu Slamet.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyediakan arena sabung ayam dalam bentuk apapun yang dapat dijadikan sebagai lokasi perjudian.
“jika ditemukan giat judi akan ditindak tegas dan jika ada segera memberi informasi ke pihak Kepolisian terdekat atau hubungi call senter 110 Polres Tana Toraja” Pungkasnya.