KabarSelatan.id — Polres Jeneponto kembali mengungkap dan menangkap sindikat kasus praktik judi online togel.
Pelaku berinisial AA (40) sementara temannya berinisial AM (35). Keduanya ditangkap polisi lantaran diduga terlibat praktik judi online togel.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya itu terjadi pada hari Senin (22/8).
Bermula, penangkapan itu dilakukan pihaknya lantaran adanya laporan yang kerap meresahkan warga Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami berhasil mengamankan 1 orang berinsial AA yang sementara merekap nomor togel yang akan diserahkan kepada bandarnya AM,"ungkap Iptu Nasaruddin, Rabu (24/8).
Tak hanya itu, dari hasil pengembangan petugas, terduga yang disebut sebagai bandar juga ditangkap.
"Tanpa perlawanan, terduga pelaku AM ditangkap dirumah keluarganya," sambungnya.
Kepada polisi, AM mengaku mengumpul dan merekap angka dari pelanggannya dan akan disetor kepada AM. Sementara bandarnya AM mengakui hal tersebut.
"AM memasang nomor (Togel) ke akun situs judi online Beton888 miliknya,"ucap pelaku.
Sejumlah barang bukti pun berhasil ditemukan petugas saat penangkapan dilakukan. Diantaranya, uang Tunai sebanyak Rp. 35.000.
"3 lembar pecahan, 1 lembar pecahan 5.000, 2 unit handphone serta 1 lembar kertas Rekapan Togel,"jelasnya.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku serta barang bukti yang digunakandiamankan di Mapolres Jeneponto.