kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Jeneponto Akhirnya Tangkap Pelaku Pembacokan di Desa Datara

Polres Jeneponto Akhirnya Tangkap Pelaku Pembacokan di Desa Datara
Terduga pelaku penganiayaan terhadap Firmansyah saat diamankan di Mapolres Jeneponto (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Jajaran Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (60), warga Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/08) sekitar pukul 07.15 Wita di Dusun Bontobiraeng, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Kapolsek Binamu AKP Sukardi, bersama personel Polsek Binamu dan tim Sat. Reskrim Polres Jeneponto, langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan adanya penganiayaan tersebut.

Korban diketahui bernama Firmansyah (37), warga Tamasongo, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba.

Berdasarkan keterangan korban, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 Wita, saat memetik cabai di kebun. Namun, saat berada di lokasi, R tiba-tiba datang dengan membawa parang dan menegur korban terkait dugaan pemindahan batu yang menjadi pembatas tanah.

Pelaku kemudian melayangkan tebasan ke arah korban hingga mengenai dahi dan membuat korban tersungkur. Tidak berhenti di situ, pelaku berusaha menebas leher korban namun sempat menangkis dengan tangan sehingga mengalami luka, dan tebasan berikutnya mengenai pelipis kiri bagian bawah telinga korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di lokasi.

Dalam kondisi terluka, korban sempat menghubungi sepupunya, Rasmawati, untuk meminta pertolongan. Selanjutnya, korban dijemput oleh warga bernama Nur Salim dan dibawa ke Puskesmas Bululoe untuk mendapat perawatan awal.

Sekitar pukul 09.30 Wita, korban dirujuk ke RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto sebelum akhirnya dibawa ke salah satu rumah sakit di Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara pelaku, kini telah diamankan di Polres Jeneponto. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Polres Jeneponto menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional serta memastikan keamanan masyarakat, khususnya terkait konflik batas tanah yang kerap menjadi pemicu perselisihan di wilayah pedesaan.

error: Content is protected !!