kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Gowa Amankan Dua Kelompok Tawuran di Manggarupi

KabarMakassar.com — Timsus Reaksi Sergap Pelaku Kejahatan (Respek) Presisi Polres Gowa berhasil mengamankan 18 orang pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinnongang, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan sebanyak 15 pelaku masih di bawah umur dan 3 lainnya sudah dewasa.

“Atas kejadian itu, Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 9 orang pelaku dari kelompok Anti Gores dan 9 orang Tombolocom,” kata AKP Bachtiar dihadapan para awak media, Selasa (04/04) malam.

Pihaknya menjelaskan, adapun korban terkena busur dalam tawuran di Jalan Manggarupi, berasal dari kelompok Tombolocom.

"Jadi Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa," sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa batu, 12 ponsel, 2 sarung, 7 baju kaos, 4 kendaraan, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Selain itu, para pelaku yang ditangkap dikenai pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak juchto Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang memiliki anak remaja agar kiranya dapat mengontrol anaknya dan saat jam 22.00 WITA sudah berada didalam rumah agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab.

"Saya tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Gowa agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah. Semoga imbauan ini dapat bermanfaat buat kita semua dan anak anak kita agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab dan menjadi pelaku yang melanggar hukum," bebernya.

error: Content is protected !!