KabarMakassar.com — Bakal diedarkan di wilayah Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Kepolisian Sektor Kelara menyita ratusan botol minuman keras (Miras) berabagai merek.
Selain menyita ratusan Miras tanpa ijin edar tersebut, kepolisian juga mengamankan pemilik sekaligus pengedar berinsial AM (42).
Kapolsek Kelara, Iptu Sudirman Muhammad membenarkan terkait penyitaan dan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi tim KabarMakassar.com, Selasa, (15/08).
Menurut Iptu Sudirman melalui keterangan tertulisnya, terduga pelaku ditangkap lantaran kerap meresahkan warga. Berdasarkan laporan itu, Ia bersama jajarannya melakukan penggerebekan.
"Terduga pelaku berhasil ditangkap saat berada di Lingkungan Pa'palasa, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Jeneponto sekitar pukul 16.00 wita pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu," ucap Iptu Sudirman.
Dari hasil penggerebekan itu, Polisi menemukan ratusan botol miras yang sudah siap edar tanpa ijin.
"18 botol bintang, 9 botol gunnes, 90 botol singaraja, 12 kaleng Anker, 48 botol anggur kolesom, 21 botol anggur merah, 5 botol prost, 8 botol anggur merah kawa-kawa, 29 botol angker 2 botol friend ship, 5 botol topi roja, 3 botol vodka dengan total miras yang diamankan 248 botol," ungkapnya.
Setelah pelaku bersama barang buktinya berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kelara untuk diinterogasi petugas.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Untuk kepentingan penyidikan, kini pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Kelara," pungkasnya.














