KabarSelatan.id — Polres Jeneponto resmi limpahkan Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan Oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) ke Kejaksaan Negeri.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poles Jeneponto Ipda Uji Mughni mengatakan bahwa pelimpahan kasus ini dilakukan lantaran berkas tersangka sudah lengkap.
"Sudah P21 dan dinyatakan sudah lengkap," katanya usai dikonfirmasi kabarselatan.id, Selasa (20/12).
Sehingga berdasarkan hal itu, pihaknya melimpahkan kasus ini ke Kejari.
"Sementara ini, karena kekurangan surat keterangan kesehatan lalu diserahkan ke ke kejaksaan," jelas Uji.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang undang-undang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukumannya sendiri 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak," tutup mantan Kanit PPA Polres Jeneponto ini.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Kasus pencabulan ini diduga dilakukan oleh tersangka berinisial AJ sementara korbannya berinisial L.