kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polisi Kawal Ketat Dokumen Rekapitulasi PPK se-Makassar ke KPU Tingkat Kota

Polisi Kawal Ketat Dokumen Rekapitulasi PPK se-Makassar ke KPU Tingkat Kota
Kontainer logistik surat suara yang akan direkapitulasi (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polsek Manggala melakukan pengawalan pada dokumen hasil Rekapitulasi suara di Pilkada 2024 tingkat PPK se-Kota Makassar menuju lokasi pleno Rekapitulasi tingkat Kota di Jalan AP Pettarani, Minggu (01/12).

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, mengatakan bahwa pengawalan ini dimulai dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar di Jalan Prumnas Raya Antang, Kecamatan Manggala menuju tempat pleno rekapitulasi tingkat kota/daerah, di salah satu hotel di Jalan AP Pettarani.

Pemprov Sulsel

“Sebanyak 17 Box kontainer hasil pleno rekapitulasi masing-masing PPK diangkut menggunakan R4 Daihatsu Grandmax milik PT Pos Kendaraan Operasional KPU kota Makassar,” kaya Semuel dalam keterangan tertulis, Selasal (03/12).

Semuel mengatakan bahwa seluruh proses pengawalan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan keamanan dokumen penting hasil pleno tingkat PPK yang berada di KPU Kota Makassar dan mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada 2024.

“Dari 15 Kecamatan Se-Kota Makassar sejak kemarin sabtu sore, 9 PPK kecamatan rampung pleno rekapitulasi dan sudah masuk ke KPU baik pengembalian kotak suara ke gudang logistik maupun dokumen hasil Pleno Rekapitulasi di KPU kota makassar dengan pengawalan ketat gabungan Polri dan Bawaslu,” tandasnya.

Sekedar informasi, KPU Makassar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Makassar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, yang digelar mulai Minggu 1 Desember sampai Jumat 6 Desember 2024.

Hal ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar