KabarMakassar.com — Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penjual orang (TPPO), Hari Sabtu Tanggal 1 Juni 2024 Pukul 03.00 Wita di Jln. Cut Nyak Dien Kelurahan Karema, kabupaten Mamuju.
Dalam pengungkapan tersebut tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku yakni seorang waria inisial AES (20) saat sedang menawarkan dan menjual seorang anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual.
Dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir membenarkan pengungkapan tindak pidana tersebut diatas.
Berawal dari adanya informasi warga bahwa terduga pelaku AES seorang waria menawarkan dan menjual atau mempekerjakan seorang anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual melalui aplikasi mi chat.
“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan didapati terduga pelaku bersama beberapa korban anak perempuan dibawah umur di tawarkan dan hendak dijual dengan kegiatan seks melalui aplikasi mi chat sehingga langsung diamankan,” ucapnya.
“Dari hasil pemeriksaan para Saksi dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur tersebut kepada lelaki hidung belang,” lanjut Kasi Humas.
Adapun barang bukti yang diamankan di TKP yakni :
-Bukti percakapan via Aplikasi MeChat
-7 (tujuh) Unit Handphone
-Kertas struk pembelian indomaret
-Uang tunai sebesar Rp.300.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)
-2 (dua) buah kondom sutra
Kini para saksi dan korban serta terduga pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.