kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polda Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Dzikir di Kota Makassar, yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2 miliar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan (Dok: Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Dzikir di Kota Makassar, yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2 miliar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan bahwa panitia pembangunan Masjid tersebut, diduga tidak melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan Naskah Perjanjian Ibadah Daerah (NPHD) yang telah disepakati oleh bagian Kesra Kota Makassar.

Pemprov Sulsel

Tak hanya itu, kata Yudhiawan, mereka juga membuat laporan pertanggung jawaban (PJ) dengan menggunakan nota-nota kuitansi fiktif, sehingga saat ini bangunan yang dibuat dengan dana hibah tersebut, tidak aman difungsikan karena struktur bangunan tidak kokoh dan dikhawatirkan akan ambruk.

“Jadi sudah jelas uang dari pemerintah untuk pembangunan, tapi uangnya tidak dipakai sebagaimana mestinya, kemudian menggunakan laporan fiktif, bangunannya tidak sesuai dan ini sangat membahayakan,” ujar Yudhiawan dalam keterangan resminya di Polrestabes Makassar, Senin (04/11).

Yudhiawan menjelaskan bahwa pada 12 April 2021 lalu, pengurus masjid tersebut mengajukan permohonan untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir dengan melampirkan desain dan RAB melalui Kabag Kesra Kota Makassar sebesar Rp2,4 miliar.

Kemudian pada 10 Juni 2022, setelah di verifikasi permohonan tersebut disetujui dan diberikan bantuan hibah sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Makassar pada 2022. Namun, sebelum bantuan dana hibah tersebut dicairkan pihak pemerintah memberikan perjanjian untuk memberikan laporan pertanggung jawaban.

“Saat ini perkara dalam tahap penyidikan dan masih dalam perhitungan kerugian uang oleh ahli kontruksi dan BPKP,” kata Yudhiawan.

“Kemudian uang yang sekitar Rp2 miliar lebih. Tota loss karena kalau dipakai membangun, terus bangunnya tidak bisa dipakai pasti total loss, hilang,” lanjutnya.

Dikatakan Yudhiawan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah rehabilitasi rumah ibadah ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi, yaitu panitia masjid, buruh bangunan, pemilik toko bangunan, dan tim evaluasi dan verifikasi ahli kontriksi.

Pasal disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP.

“Saat ini sudah dilakukan perhitungan kerugian negara, perwakilan Sulsel dan sudah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli kontriksi,” tandasnya.