kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

PN Jeneponto Berhasil Menyelesaikan Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice

PN Jeneponto Berhasil Menyelesaikan Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto berhasil menuntaskan perkara pidana penganiayaan yang melibatkan seorang pemulung bernama Nasrul terhadap korbannya, Kahar, Senin (19/01).

Keberhasilan mediasi ini dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika PN Jeneponto dan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fadli M,. S.H didampingi Hakim Anggota Adri Inggil Makrifah,.S.H dan Andi Luffi Meiranda, S.H.

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 103/Pid.B/2025/PN.JNP ini sempat menyita perhatian publik Jeneponto. Nasrul, yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan.

Namun, setelah melalui proses panjang dari penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan, keadilan justru ditemukan di meja hijau melalui jalur perdamaian.

Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, Samsul Lallo, S.H., M.H., membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengakhiri perselisihan.

“Pendekatan ini berfokus pada pemulihan keadaan semula. Melalui dialog dan mediasi antara terdakwa, korban, serta keluarga, kesepakatan damai akhirnya tercapai. Kami sangat mengapresiasi upaya Pengadilan Negeri Jeneponto dalam menciptakan keadilan yang humanis,” ujar Samsul Lallo, yang juga dikenal sebagai Sekretaris Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Jeneponto. Sabtu malam (31/1).

Momen mengharukan terjadi saat penandatanganan surat perdamaian dilakukan di ruang sidang. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arfandy Amran, S.H., serta Majelis Hakim.

Samsul Lallo menambahkan bahwa langkah ini bertujuan memulihkan hubungan yang sempat rusak dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab tanpa harus melalui hukuman penjara yang kaku.

“Alhamdulillah, Terdakwa Nasrul dan Korban Kahar sudah menyatakan berdamai. Upaya maksimal dari tim Penasehat Hukum membuahkan hasil yang adil bagi semua pihak,” tambah mantan jurnalis senior tersebut.

Sebelumnya, kasus ini viral setelah LBH Bhakti Keadilan Jeneponto menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi ekonomi Nasrul. Sebagai bentuk kepedulian sosial, LBH tersebut menerjunkan tiga pengacara sekaligus untuk mendampingi sang pemulung secara cuma-cuma atau gratis hingga kasus ini tuntas.

Keberhasilan Restorative Justice di PN Jeneponto ini menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu harus “tajam ke bawah”, melainkan bisa menjadi instrumen perdamaian yang menyejukkan bagi masyarakat kecil di Bumi Turatea.

error: Content is protected !!